Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BPPHP
Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
Friday 11 Jan 2013 08:33:24
 

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (10/1) memeriksa tiga orang dari pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Balai Konservasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Ketiganya diperiksa sebagai saksi perkara dugaaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk kantor Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPPHP) wilayah VI Bandar Lampung senilai 3 Miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, tiga orang yang diperiksa dari Dirjen Balai Konservasi tersebut yaitu, Saksi Hadang Gana, Oster Sianipar dan Tato, namun Heru tidak menjelaskan jabatan ketiga saksi tersebut.

Ketiganya diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, lanjut Heru, untuk mengetahui proses pengusulan, dan penganggaran dana pengadaan tanah BPPHP wilayah VI Bandar Lampung.

Ketiganya juga diperiksa seputar prosedur dan mekanisme pengadaan tanah BPPHP wilayah VI Bandar Lampung, ’jelas Heru, ketiga saksi tersebut diperiksa selama lima jam dari pukul 10:00 WIB-15:00 WIB.

Saat ditanya mengenai rencana pemeriksaan tiga tersangka atas perkara tersebut pada pekan ini, Heru belum bisa memastikan, rencananya tiga orang tersangka yang akan diperiksa tersebut yaitu JK, RS dan JMD, JK merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan tanah sedangkan RS dan JMD diduga merupakan makelar tanah.(yus/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi BPPHP
 
  Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
  Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
  Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
  Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2