Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SP3
Kejati Sumbar Keluarkan 22 SP3, Komjak Minta Kejagung Selidiki
Sunday 26 May 2013 09:31:14
 

Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 22 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara korupsi telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal ini bertentangan dengan semangat Komisi Kejaksaan (Komjak), dimana Halius Hosein pernah mengatakan bahwa Komjak sebagai lembaga pengawas kejaksaan justru menyayangkan jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) terlalu banyak SP3.

Secara jelas Komjak menilai banyaknya SP3 yang dikeluarkan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. "Menurut saya ini jelas meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan untuk menegakkan hukum," kata Komisioner Kejaksaan, Kamilov Sagala, seperti dikutip detikcom, Sabtu (25/5).

Kamilov menjelaskan, alasan Kepala Kejati Sumbar Ahmad Djaenuri untuk mengeluarkan SP3 karena bukti yang dirasa belum cukup.

Namun Komjak tetap meminta Kejaksaan Agung untuk mencari tahu fakta hukum sebenarnya. "Jaksa agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas harus memeriksa kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sumbar apa yang terjadi sebenarnya. Ini seperti cuci gudang saja kerja Kajati tersebut," terang Kamilov.

Di tempat terpisah, pengamat hukum Harry Hoepoedio mengatakan bahwa sebetulnya dikeluarkannya SP3 sebanyak itu tidak perlu diresahkan oleh masyarakat, karena pada setiap SP3 selalu ada klausul, yakni bila sewaktu-waktu ditemukan bukti baru maka SP3 ini akan dibatalkan.

"Tapi yang selalu terjadi adalah, bahwa SP3 menghilangkan semangat para penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan dan penyelidikan dan sering ditafsirkan oleh para tersangka seolah-olah sebagai putusan "bebas murni" jadi begitu," kata Harry kepada BeritaHUKUM.com, Minggu (26/5) di Jakarta.

Dijelaskan Harry lagi, bahwa 2 hal tersebut, yaitu hilangnya semangat para penegak hukum dan SP3 dianggap bebas murni, ini yang sering menjadi persoalan yang seperti tiada habisnya.

"Dua hal itu bisa memberi citra seakan-akan Kejaksaan menjadi hakim sendiri. Karena itu dikeluarkannya sebuah SP3 tidak harus serta merta menghilangkan semangat dan kegiatan Kejaksaan untuk mendapat bukti-bukti atau unsur-unsur baru, dan tidak boleh ditafsirkan oleh siapapun seakan-akan sebagai putusan "bebas murni". Dan SP3 tidak dijadikan obyek untuk menangguk rezeki. Jadi sangat normatif bila Kejaksaan Agung memeriksa untuk mencari apa sebenarnya yang melatar belakangi "cuci gudang" itu," tutur Harry menjelaskan.(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > SP3
 
  Kejati Sumbar Keluarkan 22 SP3, Komjak Minta Kejagung Selidiki
  Kasus Sisminbakum di SP3, Hartono Tanoe Apresiasi Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2