Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PLTA
Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PLTA Asahan III
Saturday 20 Oct 2012 00:18:43
 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang mengusut kasus dugaan korupsi mengenai pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Desa Batu Mamak, Kecamatan Pintu Pohan, Meranti Utara Kabupaten Toba Samosir.

Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Marcos Simaremare di Medan, Selasa mengatakan, pihaknya saat ini masih memanggil beberapa warga yang mengetahui penjualan tanah kepada perusahaan PT. PLN untuk pembangunan PLTA Asahan III tersebut.

Pihak Kejati Sumut yang menangani kasus PLTA Asahan III, menurut dia, masih tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil dan memeriksa beberapa penduduk Toba Samosir.

“Tim Kejati Sumut yang telah dibentuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PLTA Asahan III masih terus bekerja,” kata Marcos.

Bahkan, jelasnya, Tim Kejati Sumut juga turun ke lokasi di Desa Batu Mamak untuk mengumpulkan data mengenai dugaan penjualan tanah negara kepada perusahaan PT. PLN tersebut.

“Kejati Sumut masih terus meminta keterangan terhadap beberapa warga mengenai dugaan penjualan tanah negara tersebut,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Ketika ditanya mengenai luas tanah negara yang dijual itu, Marcos mengatakan, tidak mengetahuinya, karena penyidik Kejati Sumut masih mengusut.

Begitu juga, katanya, mengenai kerugian penjualan tanah negara tersebut kepada perusahaan PT PLN. “Kita tunggu saja hasil perkembangan mengenai pengusutan kasus PT. PLTA Asahan III. Karena kasus tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima Kejati Sumut,” kata Marcos.

Sementara itu data yang diperoleh menyebutkan, dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 merugikan negara senilai lebih kurang Rp 15,3 miliar.

Kerugian negara tersebut akibat pembebasan tanah seluas lebih kurang 18 hektare di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan manajemen PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I. Namun ternyata areal yang dibebaskan itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan register.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PLTA
 
  PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
  Komunitas Gabema Sepakat Bangun PLTA Aek Sirahar
  Kasus PLTA Asahan III, Kesaksian Bintatar Hutabarat Dinilai Bohong
  DPR Pertanyakan Progres PLTA Batang Toru dan Pembangkit Belawan
  Didemo Keluarga, Ahli Waris Lahan PLTA Tonsea PLN Berkelit
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2