Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, Kamera Kontributor Trans7 Dirampas
Monday 27 May 2013 13:14:44
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, peristiwa tidak mengenakan itu dialami, Mahardika (30), kontributor Trans7, saat tengah meliput di rumah duka Bripka Jeremy Manurung, yang diduga tewas bunuh diri dengan cara menembakan kepalanya sendiri. Kamera serta kaset hasil liputan korban dirampas secara paksa oleh beberapa orang berbadan tegap.

Informasi yang dihimpun menyebut, kejadian ini bermula saat korban tengah meliput suasa duka di rumah Bripka Jeremy Manurung, di Jl Kusen No 2, RT 06/02, Kelurahan Kayuputih, Kecamatann Pulogadung, Minggu (26/5). Adapun Bripka Jeremy Manurung sendiri ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (25/5).

Dikatakan Mahardika, sesampainya di rumah korban, ia melihat beberapa orang yang tengah mengambil gambar menggunakan kamera. Tanpa pikir panjang, Mahardika pun kemudian langsung ikut mengambil gambar untuk liputan. "Saya langsung ambil gambar. Mulanya tidak ada yang melarang, bahkan saya sempat mengambil gambar di rumah duka sekitar 15-20 menit," ujar Mahardika, usai melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Jakarta Timur, Minggu (26/5).

Namun, kata Mahardika, beberapa saat kemudian, tiba-tiba dua orang berperawakan tegap langsung merangkul dirinya dan melontarkan sejumlah pertanyaan terkait siapa yang memberi izin untuk mengambil gambar di rumah duka. Mahardika pun terus dirangkul dan digiring ke sebuah tenda yang terpasang di depan rumah duka. "Saya ditanya dari mana, sudah izin atau belum. Saya pun mengaku tidak tahu harus izin kepada siapa, karena saat itu suasananya lagi berduka dan saya pun hanya menjalankan tugas dari kantor. Saya pun menjelaskan, kalau saya hendak meliput proses pemakaman Bripka Jeremy Manurung," katanya.

Selain dicecar beberapa pertanyaan, kamera milik Mahardika pun akhirnya dirampas oleh dua orang berbadan tegap itu. Sempat terjadi tarik menarik antaran korban yang berusaha mempertahankan kameranya dengan kedua orang berbadan tegap tersebut. Namun, karena kalah postur, Mahardika akhirnya tak kuasa mempertahankan kameranya. Bahkan, kedua orang berbedan tegap itu juga mengeluarkan kaset rekaman yang berisi gambar liputan di rumah duka.

Tak cukup sampai di situ, kedua orang berbadan tegap itu juga membawa Mahardika menemui seseorang di rumah duka yang dipanggil Opung. "Kamu ke sini mau apa? Kamu tahu Almarhum meninggal kenapa," kata Mahardika seraya menirukan pertanyaan yang dilontarkan orang yang dipanggil Opung tersebut.

Setelah puas mengintrogasi Mahardika, kedua pria berbadan tegap dan seorang yang dipanggil Opung akhirnya memperbolehkan Mahardika pulang. Namun, kaset rekaman Mahardika tetap tidak ditahan. "Saya di suruh oleh orang yang di panggil Opung itu untuk pulang. Tapi ketika di hardik untuk pulang, saya langsung minta kamera dan kaset rekaman tetapi cuma kamera saya saja yang dikembalikan," katanya, seperti dikutip beritajakarta.com.

Mendapati peristiwa tidak mengenakan yang dialami dirinya, Mahardika dengan didampingi rekan-rekan wartawan lain akhirnya melaporkan peristwa tersebut ke Mapolres Jakarta Timur. "Tapi yang membuat saya bingung, terlapor dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, padahal kaset yang dirampas oleh mereka hasil liputan saya. Seharusnya terkena pasal dalam UU Pers. Tadi anggota SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bilang, pasal itu akan diterapkan setelah proses selanjutnya," tandas Mahardika.

Dalam sepekan terakhir, setidaknya dua jurnalis mengalami kekerasan dan tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalis. Sebelumnya, kontributor Sindo TV, Sukron menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa Universitas Trisakti saat meliput aksi demonstrasi memperingati 15 Tahun Reformasi di depan Istana Negara, Rabu (22/5) lalu.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2