SAMARINDA, Berita HUKUM - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini terjadi di tanah Kabupaten Paser pada Sabtu (2/3) yang dialami Wartawan Paser TV yang bernama Nurmila Sari (26), ketika sedang melakukan tugas peliputan di lokasi pengembangan perumahan di Jalan Muara Paser, Sabtu siang (2/3).
"Saat itu sekitar pukul 11:00 WITA siang saya ditugaskan untuk meliput adanya pengembangan rumah di Jl. Muara Pasir Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Sementara mengambil gambar, mereka merampas kamera saya dan mematahkan lensanya dan membuang kesemak-semak," ujar Nurmila, ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui handphone selularnya, Minggu (3/3) sore.
Menurut Nurmila, mereka tiba-tiba datang ada yang membawa kapak, parang dan balok, diantaranya ada Kepala Desa Rantau Panjang. Dan yang pertama kali melakukan pemukulan adalah oknum staf Desa dengan menjambak rambut saya dan merampas kamera serta tas saya dan membuangnya kesemak-semak, jelas Nurmila.
Nurmila juga menambahkan bahwa, akibat yang dilakukan mereka sehingga saya pendarahan, janin saya yang masih berumur satu bulan lebih keguguran. "Kemarin saya langsung memeriksa kandungan saya ke dokter, berdasarkan hasil CT Scan dan visum di Rumah Sakit janin saya akibat tekanan benda keras hingga pendarahan," papar Nurmila.
Akibat kasus tersebut, reaksi keras datang dari Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI) Kaltim. Fitriansyah Adisurya langsung merespon dan menyesalkan kasus pemukulan terjadi dan meminta polisi untuk menangkap pelaku pemukulan.
”Ini merupakan aksi premanisme, kami mengutuk keras aksi pemukulan tersebut, sebab dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” tegas Fitriansyah, di Samarinda, Minggu (3/3).
Hal kecaman yang sama juga datang dari PWI Kaltim. Sekertaris PWI Kaltim Intoniswan kepada Pewarta mengatakan, meminta polisi dapat mengusut tuntas pelaku pemukulan dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi membuat orang lain sampai keguguran adalah bentuk pembunuhan, ujar Intoniswan.
"Kita minta Kapolres Paser untuk dapat menangkap pelaku, apalagi membuat orang lain keguguran adalah merupakan pembunuhan," tekan Intoniswan.
Kapolres Paser, AKBP Ismahjuddin, Sik, Msi, ketika dikonfirmasi Pewarta Minggu (3/3) via telepon selularnya, mengatakan belum membaca hasil laporan tentang pemukulan terhadap wartawan Paser TV. "Saya belum membaca hasil laporannya, kami akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta pemanggilan para saksi-saksi, kami akan tangani tentunya dengan hasil visum dari korban," pungkas Ismahjuddin.(bhc/gaj) |