Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Kelola Dana Saksi, PDIP Tuntut Bawaslu Bubar
Tuesday 04 Feb 2014 22:29:21
 

Politisi PDIP, Arief Wibowo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuntut pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai lembaga tersebut sudah bertindak melebihi wewenang karena mengelola dana saksi yang kontroversial.

"Kalau begini terus, Fraksi PDIP akan membubarkan Bawaslu karena gagal dalam melaksanakan pengawasan pemilu," kata politisi PDIP, Arief Wibowo, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 4 Februari 2014.

Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan Fraksi PDIP siap melakukan voting untuk membatalkan dana saksi tersebut. Namun, karena jumlah mereka hanya delapan orang maka bisa dipastikan akan kalah.

"Dana saksi itu bentuk lain dari politik uang. Ini semacam BLT, BLSM, dan bentuk pengkhianatan kepada rakyat," ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id.

Arief menuturkan, saat gelar rapat mengenai dana saksi pada 15 Januari 2014, dia mengaku tidak hadir. Saat itu, yang hadir hanya tiga pimpinan Komisi II dan Kemendagri. Dia menduga kebijakan tersebut merupakan keinginan dari partai politik yang saat ini berkuasa, yang kemudian memanggil tiga pimpinan dan Bawaslu.

"Ini yang horny justru Bawaslu. Fraksi PDIP tidak setuju dengan dana saksi ini," katanya.(eh/vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
  Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
  Megawati: Saya Bilang ke Anak Buah Gak Usah Takut, Kalau Ditangkap, Saya Datang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2