JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuntut pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai lembaga tersebut sudah bertindak melebihi wewenang karena mengelola dana saksi yang kontroversial.
"Kalau begini terus, Fraksi PDIP akan membubarkan Bawaslu karena gagal dalam melaksanakan pengawasan pemilu," kata politisi PDIP, Arief Wibowo, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 4 Februari 2014.
Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan Fraksi PDIP siap melakukan voting untuk membatalkan dana saksi tersebut. Namun, karena jumlah mereka hanya delapan orang maka bisa dipastikan akan kalah.
"Dana saksi itu bentuk lain dari politik uang. Ini semacam BLT, BLSM, dan bentuk pengkhianatan kepada rakyat," ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id.
Arief menuturkan, saat gelar rapat mengenai dana saksi pada 15 Januari 2014, dia mengaku tidak hadir. Saat itu, yang hadir hanya tiga pimpinan Komisi II dan Kemendagri. Dia menduga kebijakan tersebut merupakan keinginan dari partai politik yang saat ini berkuasa, yang kemudian memanggil tiga pimpinan dan Bawaslu.
"Ini yang horny justru Bawaslu. Fraksi PDIP tidak setuju dengan dana saksi ini," katanya.(eh/vvc/bhc/rby) |