Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pansus RTRW
Kelompok 3A Tolak Rencana Pansus RTRW Bali
Friday 25 Nov 2011 23:24:25
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Kelompok agamawan, akademisi dan adat (3A) Bali secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana Pansus Kajian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Bali. Pansus ini berkeinginan melakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi Bali secara menyeluruh.

Kelompok 3A Bali itu, juga menilai rencana Pansus RTRWP Bali untuk melakukan revisi tidak memiliki dasar alasan yang jelas. Apalagi Perda RTRWP Bali telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua Forum Rektor Bali Profesor Made Baktha saat pembacaan pernyataan sikap kelompok 3A Bali di halaman Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Jumat (25/11), menyatakan rencana revisi sudah sepantasnya ditolak. Sebab, ada keinginan untuk menghapus Bhisama (fatwa) dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam perda RTRWP.

“Kami tidak dapat menerima dan menolak dengan keras substansi revisi RTRWP Bali nomor 16 tahun 2009 hasil pansus, yang menyangkut penghapusan bhisama dari batang tubuh dan adanya rencana penambahan ketentuan penambahan ketinggian bangunan diatas 15 meter,” jelas Made Baktha

Baktha menilai, selama ini kinerja Pansus Kajian RTRWP DPRD Bali tidak memenuhi harapan masyarakat Bali dan justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pansus DPRD Bali juga seharusnya hanya bertugas memberi masukan dan bukan memutuskan.(beb/sut)



 
   Berita Terkait > Pansus RTRW
 
  Kelompok 3A Tolak Rencana Pansus RTRW Bali
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2