DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Kelompok agamawan, akademisi dan adat (3A) Bali secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana Pansus Kajian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Bali. Pansus ini berkeinginan melakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi Bali secara menyeluruh.
Kelompok 3A Bali itu, juga menilai rencana Pansus RTRWP Bali untuk melakukan revisi tidak memiliki dasar alasan yang jelas. Apalagi Perda RTRWP Bali telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Forum Rektor Bali Profesor Made Baktha saat pembacaan pernyataan sikap kelompok 3A Bali di halaman Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Jumat (25/11), menyatakan rencana revisi sudah sepantasnya ditolak. Sebab, ada keinginan untuk menghapus Bhisama (fatwa) dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam perda RTRWP.
“Kami tidak dapat menerima dan menolak dengan keras substansi revisi RTRWP Bali nomor 16 tahun 2009 hasil pansus, yang menyangkut penghapusan bhisama dari batang tubuh dan adanya rencana penambahan ketentuan penambahan ketinggian bangunan diatas 15 meter,” jelas Made Baktha
Baktha menilai, selama ini kinerja Pansus Kajian RTRWP DPRD Bali tidak memenuhi harapan masyarakat Bali dan justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pansus DPRD Bali juga seharusnya hanya bertugas memberi masukan dan bukan memutuskan.(beb/sut)
|