Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Kelompok Peretas Akui Curi Ribuan Data
Tuesday 27 Dec 2011 14:44:51
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
TEXAS (BeritaHUKUM.com) – Kelompok peretas Anonymous mengatakan berhasil mencuri data ribuan surat elektronik, kata kunci dan rincian kartu kredit dari sebuah perusahaan penyedia layanan keamanan di AS.

Menurut para anggota kelompok ini, mereka berhasil membobol pengaman perusahaan itu dan mencuri data karena Stratfor, perusahaan tersebut, tidak mengenskipsikan data-datanya

Menurut para pembobol klien Stratfor antara lain adalah Departemen Pertahanan AS, lembaga penegak hukum serta organisasi media di negara adidaya itu.

Statfor, yang berbasis di Austin, Texas itu mengatakan telah menghentikan operasinya sementara ini pada jaringan server dan surat elektroniknya.

Seorang yang diduga anggota Anonymous menulis sebuah pengumuman secara online, dan mengaku kalau kelompoknya menggunakan kartu kredit para pemakai jasa Stratfor untuk mengeruk "lebih dari sejuta dollar" yang disumbangkan ke berbagai lembaga amal.

Stratfor telah mengumumkan bahwa layanan email dan servernya akan tetap dihentikan sementara waktu.

Perusahaan itu juga mengatakan pencurian data hanya mengenai "sejumlah daftar anggota yang membeli publikasi kami bukan individu atau lembaga yang punya kaitan dengan Stratfor".

Catatan Anonymous sebelumnya adalah membobol jaring pengamatan internet pada sejumlah insitusi keuangan yang dipandang sebagai musuh website pembocor, Wikileaks.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2