Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Penanaman Modal Asing
Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
2024-10-23 16:44:10
 

Florent Pierre Roger Delente, pebisnis asal Perancis yang menjadi saksi utama dari penggugat di sidang PN Jaksel.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluhan kurang baiknya proses dan prosedur pengurusan pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia kembali mencuat. Kali ini datang dari Narek Agadzhanian seorang investor asal Armenia yang berdomisili di Singapura.

Atas kerugian yang dialaminya tersebut, Narek Agadzhanian pun melayangkan gugatan kepada PT SBI atas dugaan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 198/PDT.G/2024/PN.JKT.SEL. Pada sidang Selasa sore (22/10/2024) sudah memasuki agenda keterangan saksi dari pihak Penggugat.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media pada Rabu (23/10/2024), Narek Agadzhanian mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui dan menyadari bahwa pengurusan pendirian PMA yang dilakukan PT SBI tidak sesuai prosedur tersebut, belakangan

"Kami baru mengetahui kalau proses pengurusan dokumen legalitas yang dilakukan PT SBI diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya, setelah pengurusan dianggap selesai. Sebagai pebisnis yang taat hukum kami kurang berkenan dengan apa yang dilakukan tergugat," katanya.

Lebih lanjut Narek Agadzhanian mengungkapkan bahwa gugatan ini juga dilakukan guna mengantisipasi potensi dampak negatif dan kerugian lebih besar yang akan terjadi di belakang hari akibat dugaan melawan hukum yang dilakukan PT SBI tersebut.

Ada pun beberapa bentuk dugaan melawan hukum yang dilakukan PT SBI diantaranya adalah, adanya ketidakberesan dalam proses penandatanganan dokumen-dokumen penting.

Terbaru, terungkap pula bahwa surat kuasa yang digunakan dalam proses ini tidak terdaftar di KBRI, menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, kurangnya transparansi dalam perjanjian antara Narek Agadzhanian dan SBI. Detail-detail penting seperti peran SBI, proses pembayaran, dan kewajiban masing-masing pihak tidak didefinisikan dengan jelas, menciptakan celah dan perbedaan interpretasi yang akhirnya memicu sengketa hukum.

Selain itu, dokumen kerja sama yang dibuat dan dokumen legalitas yang dikeluarkan tidak dibuat dalam dua bahasa (Bahasa Inggris dan Indonesia) seperti disyaratkan peraturan yang berlaku.

"Dampak dari kasus ini sangat signifikan bagi kami, baik dari sisi finansial maupun reputasi. Kami menghadapi potensi kerugian finansial akibat kasus ini," ungkap Narek Agadzhanian.

Sementara itu, Florent Pierre Roger Delente yang menjadi saksi utama dari penggugat dalam kasus ini mengungkapkan bahwa mitra bisnisnya Narek Agadzhanian merasa dirugikan dengan pendirian PMA yang proses pendiriannya dilakukan melalui PT SBI yang juga dikenal sebagai bagian dari Emerhub Group tersebut.

Meski, saat persidangan, dari pihak kuasa hukum Tergugat sempat mengajukan keberatan atas kehadiran saksi Florent Pierre Roger Delente. Namun, usai Majelis hakim meminta agar kuasa hukum menyebutkan pasal 'pelarangan' kehadirannya sebagai saksi, Dikatakannya adakah dalam pasal tersebut 'pelarangan', yang tertera 'dibebaskan'.

Mohon ditanyakan kembali kepada saksi, apakah dirinya keberatan menjadi saksi atau tidak, ujar Majelis Hakim Joni Kondolele.

Lalu, dijawab oleh saksi Florent Pierre Roger Delente, dirinya bersedia menjadi saksi.

"Akibat dugaan melawan hukum yang dilakukan PT SBI, reputasi Narek Agadzhanian pun bisa tercoreng, yang dapat berdampak jangka panjang pada kepercayaan investor dan mitra bisnisnya di masa mendatang," katanya saat diwawancarai awak media seusai sidang.

Dalam kesempatan tersebut, pebisnis asal Prancis ini juga menyampaikan saran kepada pemerintah Indonesia agar proses dan prosedur pendirian PMA di Indonesia lebih transparan dan dipermudah lagi.

Menurutnya Indonesia merupakan negara yang menarik untuk berinvestasi. Tetapi dengan adanya kasus seperti ini akan menjadi hambatan bagi investor asing untuk berinvestasi.

"Perlu dilakukan perbaikan agar para investor bisa untuk melakukan pengurusan prosedur PMA secara online tanpa perantara. Semua prosedur pendirian perusahaan PMA tersebut juga diposting secara online dalam pilihan bahasa yang dimengerti oleh pihak calon investor," katanya

"Dengan begitu segala sesuatunya akan menjadi jelas dan akan mudah bagi para investor," tambah Florent.(vg/mnd)

Sementara itu, Kuasa hukum PT SBI selaku pihak tergugat menolak memberikan tanggapan saat hendak diwawancarai awak media seusai sidang tersebut. Tergugat dan kuasa hukumnya hanya mengangkat tangan sebagai isyarat penolakan atau ketidakberkenan mereka dimintai tanggapannya.



 
   Berita Terkait > Penanaman Modal Asing
 
  Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2