Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kemacetan Jalan Raya Serpong Berkurang
Sunday 07 Aug 2011 21:46:20
 

Petuga Dishub saat menggelar razia (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
*Akibat Penerapan Kebijakan Pembatasan Truk Melintas

SERPONG-Sejak diberlakukannya peraturan larangan truk melintas dijalan tol dalam kota, jumlah truk berukuran besar yang biasanya memadati Jalan Raya Serpong, kini mengalami penurunan. Hasil pantauan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), tercatat pada jam sibut pagi hari (06.00 - 10.00 WIB), truk yang diberhentikan pada jam tersebut sekitar 50 unit per hari. Sedangkan pada jam sibuk sore hari (16.00 - 20.00 WIB) sekitar 100 unit per hari.

Kebijakan ini praktis dapat mengurangi kemacetan di jam-jam sibu pagi dan sore setiap harinya. Sebelum kebijakan itu diberlakukan, truk-truk besar harus memutar dan keluar di pintu tol Rawa Buntu, yang akhirnya Jalan raya Serpong dipadati truk besar yang berdampak pada kemacetan parah di Jalan Raya Serpong. Namun, setelah Pemkot Tangsel memberlakukan larangan truk melintas di Jalan Raya Serpong pada sibuk itu, akhirnya kemacetan dapat teratasi.

Menurut Kabid Lantas Dishub Tangsel Wijaya Kusuma, sejak bulan puasa truk yang melintas di Jalan Raya Serpong mulai menurun. Pada pagi yang sebelumnya banyak terkena razia, kini hanya puluhan unit. Sedangkan sore tak lebih 100 unit.

Sebelum memasuki Ramadhan, jelas dia, ada pagi hari rata-rata truk ukuran besar yang diberhentikan untuk menunggu jam yang telah ditentukan bisa mencapai 70-80 unit. Sore harinya bisa mencapai 300 unit. "Mungkin pengurangan ini akibat banyak sopir truk yang berpuasa, kegiatan mereka diprioritaskan pada malam hari," ujarnya di Serpong, Minggu (7/8).

Ditambahkan Wijaya, pada H-7 jumlah truk yang melintas Jalan Raya Serpong diperkirakan akan semakin berkurang. Sebab, hal ini sesuai kebijakan pemerintah pusat, pada H-7 semua truk dilarang melintas jalan tol dan keluar kota, kecuali truk yang membawa BBM dan Sembako. “Pada hari itu kami akan memperketat penjagaan,” tandasnya.(r17)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2