Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Politik
Kembalikan Politik Pada Kaum Intelektual
Wednesday 12 Jun 2013 19:19:29
 

Rahman Tolleng (Foto : ist)
 
Oleh : Rahman Tolleng *)

Banyak orang mengatakan bahwa membenahi benang kusut kehidupan sosial ekonomi politik Indonesia harus diawali dari pembenahan carut marutnya wajah hukum, ada pula yang berpendapat masalah ekonomi adalah hal krusial yang sangat urgent untuk segera diselesaikan.

Namun, bagi Rahman Tolleng, untuk memperbaiki Indonesia, harus dimulai dengan memurnikan kembali demokrasi. Artinya, mengembalikan demokrasi, yang selama ini digenggam kalangan oligarkis, pada kaum intelektual. “Kami ingin politik dikembalikan kepada kaum intelektual sebagaimana dulu jaman kemerdekaan. Kita merdeka oleh kaum intelektual.”

Oligarki politik masuk ketika militer dan pengusaha berpolitik. Meski, seperti diakuinya, bahwa militer dan pengusaha juga merupakan bagian dari perekrutan elit politik. “Harusnya lebih terbatas dan ada syarat-syaratnya. Militer misalnya, minimal sudah pensiun sekurangnya lima tahun. Jika dia pengusaha, maka dia harus gantungkan bisnisnya, tidak sekedar mengoperkan usahanya, barulah mereka boleh berpolitik,” lanjutnya.

Jika tidak demikian, akan muncul bahaya. Militer akan membahayakan supremasi sipil, pengusaha akan akibatkan kaum oligarki berkuasa. Maka, mereka akan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan usahanya. Sebab tujuan mereka adalah mempertahankan atau menambah kekayaan mereka.

Maka, sudah saatnya pimpinan politik dikembalikan kepada kaum intelektual. Kaum intelektual itupun hendaknya memenuhi tiga syarat; jujur, tegas, dan mampu.

Tokoh sosialis ini mengaku tidak berbahagia dengan pemilihan langsung ala Indonesia. Karena hanya membuat orang berpikir untuk jadi populis dengan cara menjual pencitraan. Biaya politik juga terlampau besar, tidak ada pembatasan dalam Undang-Undang.

“Pembatasan harusnya ada. Jika tidak, maka kaum oligarkis saja yang akan berkuasa. Bagaimana bisa orang yang tiap hari hanya berpikir untuk mempertahankan dan menambah kekayaannya, tiba-tiba bicara bahwa dia memikirkan nasib rakyat? Itu penipuan!” serunya lantang.

Ekonomi kerakyatan bukan ekonomi populis, demikian ia mengingatkan. Ekonomi populis yang menggratiskan ini dan itu malah justru akan menghancurkan perekonomian suatu bangsa. Yang diusung oleh para oligark ini adalah ekonomi populis, hanya untuk pencitraan mereka. Orang-orang yang bicara tentang ekonomi populis tersebut hidupnya bermewah-mewah. “Apa mereka nanti kalau menjabat mau ganti mobil menteri yang mewah itu dengan kijang yang sederhana?” gugatnya.

Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah, pemimpin Indonesia ke depan adalah sosok yang harus memahami kondisi perekonomian global, sehingga bisa mengawinkan efisiensi yang diusung oleh pasar dan pemerataan yang diusung oleh penganut ekonomi kerakyatan, yang menuntut campur tangan negara. “Dia harus tahu titik di mana efisiensi bisa berjalan, tapi pemerataan juga bisa diejawantahkan,” tegas Rahman.

Campur tangan negara sepenuhnya hanya akan menjadikan negara sebagai sarang koruptor, sebaliknya, juga tidak bisa menghilangkan peran pasar seutuhnya. “Tidak mungkin untuk melaksanakan agenda neolib sepenuhnya sekarang!” Baginya itu hal yang absurd.

*) Penulis adalah : Mantan Pemimpin Redaksi mingguan Mahasiswa Indonesia`66. Pendiri Golkar dan menjadi anggota DPR-GR, Pendiri Fordem awal `90. Dan Mendirikan SRI 2011.



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2