Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Kemenag Didesak Segera Tentukan Kebijakan Haji
2021-06-04 03:21:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menentukan kebijakan haji yang hingga kini belum jelas. Apalagi, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota bagi Indonesia. Selama pandemi Covid-19, kuota haji Indonesia menurun dari sebelum pandemi sebanyak 221.000 jemaah per tahun.

"Sebelum pandemi, jemaah haji kita, kan, 221.000 per tahun. Mengelola jemaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jemaah haji yang akan didahulukan," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (3/6).

Kuota dan keberangkatan haji yang belum jelas, akan menyulitkan pemerintah. Menurut Saleh, kakaupun calon haji Indonesia jadi berangkat, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering, transportasi jemaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya. Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis seperti itu.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," harap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI itu.

Pandemi Covid-19 memang jadi ancaman bagi para jemaah haji. Dan kalau pemerintah jadi memberangkatkan haji tahun ini, harus dipastikan keamanannya. Dikatakan legislator dapil Sumatera Utara II ini, yang diberangkatkan lebih dulu sebaiknya calon haji khusus saja. "Jemaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi Kemenag," imbuh Wakil Ketua MKD DPR tersebut.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2