Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Halal
Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Bentuk Gunungan dan Motif Surjan
2022-03-16 07:03:11
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ) Kementerian Agama, telah resmi meluncurkan logo halal baru dan berlaku nasional.

Melansir dari situs resmi Kemenag, Minggu (13/3/2022), penetapan logo halal baru sudah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Th 2022 mengenai Penetapan Label Halal.

Penetapan Label Halal ini sudah ditetapkan pada 10 Februari 2022 serta sudah ditandatangani pihak Penetapan Label Halal, yang mana berlaku pada 1 Maret 2022.

Logo halal baru yang berbentuk menyerupai gunungan tersebut mendapat beragam respon dari masyarakat. Oleh karenanya, Kemenag menjelaskan secara detail terkait logo halal baru melalui laman media sosial resmi Kemenag RI, Senin (14/3/2022)

Kemenag menyebut setiap bagian dari logo tersebut mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk gunungan dan motif surjan yang khas dikatakan untuk merepresentasikan Indonesia.

"Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan Motif Surjan/Lurik," kata Kemenag dalam infografis yang dibagikan di Instagram @Kemenag_ri.

Kata halal yang ditulis dengan kaligrafi berbentuk gunungan memiliki arti seperti kehidupan manusia. "Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta," kata Kemenag.

Motif surjan dalam logo halal juga dikatakan memiliki makna filosofis yang dalam. Unsur-unsur keislaman seperti rukun iman hingga batasan atau pembeda terkandung dalam logo tersebut.

"Surjan juga disebut pakaian takwa. Oleh karena itu, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, di antaranya bagian leher baju surjan memiliki tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia," kata Kemenag.

Dalam unggahan itu, Kemenag juga menjelaskan pembuatan logo tersebut merupakan amanat Undang-undang."Salam #SahabatReligi, mengapa Kemenag perlu menetapkan label halal Indonesia? karena ini merupakan amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Kemenag.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Halal
 
  Kebijakan Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Diminta Memihak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  Kemenparekraf Luncurkan 'ICEFF 2022', Akselerasi Industri Halal Ekraf Indonesia
  Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Bentuk Gunungan dan Motif Surjan
  Label Halal Dilidungi UU, MUI: Kebijakan Menteri Enggar Adalah Kemunduran Peradaban
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2