Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ujian Nasional
Kemendikbud Investigasi Distribusi Soal dan Proses Tender Ujian Nasional 2013
Friday 19 Apr 2013 09:52:21
 

Ilustrasi, Suasana pendistribusian soal UN 2013 di aulau SMPN 1 Samarinda, Rabu (17/4).(Foto: BeritaHUKUM.com.gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan investigasi Kisruh Ujian Nasional (UN) 2013 untuk menemukan sumber permasalahan. Investigasi tersebut dibagi menjadi dua, yaitu investigasi mengenai keterlambatan distribusi naskah soal UN dan investigasi mengenai proses tender percetakan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan investigasi mengenai keterlambatan distribusi naskah UN akan bisa diketahui hasilnya dalam satu atau dua minggu lagi. “Investigasi kedua terkait dengan tender. Itu relatif lama,” ujar Haryono di Jakarta, Kamis (18/4).

Haryono menjelaskan, investigasi tentang tender memakan waktu lebih lama karena ada pemeriksaan dokumen lelang serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen yang diperiksa pun ada banyak dan harus diteliti dengan seksama, baik dokumen di Kemdikbud maupun dari pihak ke-3 (perusahaan yang menang tender). Sementara itu, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud sebagai panitia lelang masih sangat sibuk mengurus persoalan UN. Hal itu menyebabkan proses investigasi agak terhambat.

Investigasi akan dimulai dari laporan atau info awal dari beberapa lembaga, seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kita akan lihat, benar atau tidak,” kata Haryono.

Menurut Haryono, Itjen Kemdikbud akan mendalami peran setiap pihak dalam proses tender. “Semua harus bertanggung jawab terhadap peran masing-masing,” tegasnya.

Menurut mantan pimpinan KPK tersebut, jika hasil investigasi menemukan adanya tindak pidana, maka Itjen Kemdikbud akan menyerahkannya ke penegak hukum.

Instruksi Presiden

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan Selasa (16/4), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan dilakukannya investigasi terkait penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk SMA/SMK sederajat di 11 provinsi. Presiden juga menginstruksikan peristiwa tersebut tidak terjadi dalam UN selanjutnya.

"Beliau memerintahkan investigasi, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, dari sisi kepanitiaan dan pelaksana, dan dari percetakannya sendiri," kata Mohammad Nuh.

Nuh mengatakan sudah membentuk tim investigasi. Dalam waktu dekat, hasil investigasi tersebut akan disampaikan kepada publik.

Nuh menambahkan, Presiden juga menginstruksikan agar tidak ada lagi penundaan UN SMA/SMK sederajat di 11 provinsi yang dijadwalkan Kamis (18/4) (kemarin). Presiden memerintahkan Polri dan TNI untuk bekerja penuh dalam distribusi naskah ujian sampai ke sekolah.

"Beliau menyampaikan, pastikan untuk UN SMP, Senin (22/4) depan, tidak terjadi pemunduran atau harus tepat waktu. Kami juga menyampaikan ikhtiar untuk memastikan tepat waktu. TNI AU dan Polri akan membantu distribusi naskah," ujar Nuh.

Pelaksanaan UN di 11 provinsi ditunda karena ada masalah teknis di salah satu dari lima percetakan pemenang tender. Provinsi yang mengalami penundaan itu adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Selain penundaan UN di 11 provinsi, pelaksanaan UN di sejumlah daerah pada hari pertama Senin kemarin kacau. Sejumlah daerah kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata pelajaran tertukar, hingga kualitas kertas buruk yang mudah sobek.(wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Ujian Nasional
 
  Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
  Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
  Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
  Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
  Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2