Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemenkes
Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
Thursday 09 Jul 2015 07:04:06
 

Ilustrasi. Pembalut.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa 9 pembalut dan 7 pantyliners yang diduga mengandung zat berbahaya klorin telah memiliki izin edar serta melewati uji keamanan.

Menurut Direktorat Jenderal (Dirjend) Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Maura Linda Sitanggang, Phd, Apt, pihaknya telah melakukan uji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi.

"Terhadap produk-produk tersebut dilakukan uji kesesuaian terus menerus secara berkala selama produk di peredaran dalam rangka post market surveillance melalui sampling dan pengujian ulang," ungkap Maura saat konferensi pers di Gedung Kemenkes Ruang Mahar Mardjono, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Menurut Maura, pihaknya akan menindak tegas produsen-produsen nakal yang mengeluarkan produk tidak sesuai aturan yang dibuat oleh Kemenkes. Dia menambahkan, akan segera memerintahkan produsen atau distributor untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

"Berdasarkan hasil sampling yang dilakukan terhadap pembalut wanita di peredaran yang dilakukan pada tahun 2012 sampai pertengahan 2015 tidak ditemukan pembalut yang tidak memenuhi syarat," tutur dia.

Atas dasar itu, Kemenkes menyarankan agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang sebelumnya menggulirkan penyataan tersebut dapat segera memberikan klarifikasi terhadap temuannya. Maura meminta YLKI dapat melakukan pengujian kadar klorin pada pembalut wanita secara detail wujud dan senyawa kimia yang ditemukan.

"Kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker tidak beralasan karena semua pembalut wanita yang beredar dipasaran telah memenuhi persyaratan dan keamanan, mutu, dan kemanfaatan serta dilakukan kemanfaatan serta dilakukan pengawasan rutin melalui pengujian ulang," pungkas dia.

Berikut pembalut dan pantyliner yang mengandung klorin, berdasarkan pengujian YLKI.

Pembalut:

1. Charm, kandungan klorin 54,73 ppm
2. Nina Anio, kandungan klorin 39,2 ppm
3. My Lady, kandungan klorin 24,44 ppm
4. VClass Ultra, kandungan klorin 17,74 ppm
5. Kotex, kandungan klorin 8,23 ppm
6. Hers Protex, kandungan klorin 7,93 ppm
7. Laurier, kandungan klorin 7,77 ppm
8. Softex, kandungan klorin 7,3 ppm
9. Softness Standart Jumbo Pack, kandungan klorin 6,05 ppm

Pantyliner:

1. V Class, kandungan klorin 14,68 ppm
2. Pure style, kandungan klorin 10,22 ppm
3. My Lady, kandungan klorin 9,76 ppm
4. Kotex Fresh Liners, kandungan klorin 9,66 ppm
5. Softness Panty Shielder, kandungan klorin 9,00 ppm
6. CareFree Superdry, kandungan klorin 7,58 ppm
7. Laurier Active Fit, kandungan klorin 5,87 ppm.(Sindo/bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2