JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) takkan menghilangkan pemberian pengurangan masa pemidanaan (remisi) bagi koruptor, melainkan hanya akan memperketat dan membatasi fasilitas bagi terpidana kasus korupsi. Nantinya, remisi itu takkan sembarangan diterima terpidana kasus korupsi.
Demikian penegasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10). Memperketat proses remisi dan pembebasan bersyarat, jelas dia, kalau terpidana kasus korupsi itu mampu menjadi whistle blower atau justice collaborator yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Remisi untuk koruptor itu tidak dihilangkan, tapi prosesnya akan diperketat. Contohnya pembebasan bersyarat terhadap Agus Condro, karena dirinya telah berani menjadi whistle blower. Terpidana seperti dia inilah yang akan menerima fasilitas, seperti remisi dan pembebasan bersyarat," jelas Denny.
Denny mendatangi gedung KPK bersama Menkumham Amir Syamsuddin. Kedatanganya ini untuk keperluan membahas beberapa program, satu di antaranya revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini terkait dengan efektivitas persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor di daerah-daerah.
Terkait dengan masalah ini, Ketua KPK Busyro Mukodas mengatakan, pihaknya bersama dua petinggi Kemenkumham ini juga membahas mengenai hal-hal pokok seperti hasil kajian litbang KPK di lingkungan Ditjen Imigrasi, Lapas, maupun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Menteri serta wakilnya.
“KPK juga memberikan masukan kepada Menkumham dan Wamenkumham untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan kinerja jajaran kemterian itu. Kami harapkan dapat dilaksanakan unuk memperbaiki dan peningkatan kinerja intansi tersebut,” jelas dia.(mic/spr)
|