Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkumham
Kemenkumham Perketat dan Batasi Fasilitas Koruptor
Monday 31 Oct 2011 19:09:44
 

Unjuk rasa pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) takkan menghilangkan pemberian pengurangan masa pemidanaan (remisi) bagi koruptor, melainkan hanya akan memperketat dan membatasi fasilitas bagi terpidana kasus korupsi. Nantinya, remisi itu takkan sembarangan diterima terpidana kasus korupsi.

Demikian penegasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10). Memperketat proses remisi dan pembebasan bersyarat, jelas dia, kalau terpidana kasus korupsi itu mampu menjadi whistle blower atau justice collaborator yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Remisi untuk koruptor itu tidak dihilangkan, tapi prosesnya akan diperketat. Contohnya pembebasan bersyarat terhadap Agus Condro, karena dirinya telah berani menjadi whistle blower. Terpidana seperti dia inilah yang akan menerima fasilitas, seperti remisi dan pembebasan bersyarat," jelas Denny.

Denny mendatangi gedung KPK bersama Menkumham Amir Syamsuddin. Kedatanganya ini untuk keperluan membahas beberapa program, satu di antaranya revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini terkait dengan efektivitas persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor di daerah-daerah.

Terkait dengan masalah ini, Ketua KPK Busyro Mukodas mengatakan, pihaknya bersama dua petinggi Kemenkumham ini juga membahas mengenai hal-hal pokok seperti hasil kajian litbang KPK di lingkungan Ditjen Imigrasi, Lapas, maupun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Menteri serta wakilnya.

“KPK juga memberikan masukan kepada Menkumham dan Wamenkumham untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan kinerja jajaran kemterian itu. Kami harapkan dapat dilaksanakan unuk memperbaiki dan peningkatan kinerja intansi tersebut,” jelas dia.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2