Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkeu
Kementerian Keuangan Masih Blokir Anggaran Rp 32 Triliun
Wednesday 10 Jul 2013 18:28:26
 

Gedung Kementerian Keuangan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan menyesalkan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak optimal dalam menyusun perencanaan anggaran, sehingga masih ada blokir anggaran sebesar Rp 32 triliun pada semester I/2013 ini.

“Kenapa ada pemblokiran? Kenapa penyerapan tidak maksimal? Karena perencanaan kurang optimal. Kalau perencanaannya optimal, saya yakin tidak ada pemblokiran, revisi (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA) juga berkurang frekuensinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta, Selasa (9/7).

Diakui Aslokani, dibandingkan dengan Januari 2013, angka pemblokiran anggaran itu menunjukkan penurunan. Namun demikian, pihaknya terus berupaya menekan besarnya pemblokiran anggaran dengan mendorong penyerapan yang maksimal.

“Dua minggu lalu kami undang K/L untuk sikapi dan antisipasi supaya dana yang diblokir dapat diminimalkan dalam waktu sesingkat-singkatnya, (sehingga) saat ini angkanya Rp28 triliun,” ujar Aslokani.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, menurut Aslokani, pihaknya akan melakukan koordinasi perencaan penganggaran yang lebih baik bersama dengan K/L dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kami dari Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi perencanaan yang lebih baik bersama K/L dan Bappenas. Dengan demikian, pelaksanaan dan penyerapan anggaran 2014 akan lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga sedang mengupayakan penyederhanaan proses Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Hal ini dilakukan dengan mendelegasikan kewenangan K/L sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan.

"Kelengkapan dokumen sepenuhnya akan diserahkan di K/L, bukan lagi di DJA (Direktorat Jenderal Anggaran),” ujar Aslokani.

Penyerapan Baru 24%

Menurut Plt. Direktur Jenderal Anggaran Askolani, masih adanya pemblokiran anggaran itu menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya penyerapan anggaran pada semester I/2013, yang baru mencapai 24 persen untuk semua K/L.

Ia menyebutkan, hingga semester I/2013, ada 40an kementerian/lembaga yang rata-rata penyerapannya di atas 24 persen. Yang paling tinggi penyerapannya (di atas 50an persen) adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPS (Badan Pusat Statistik), MA (Mahkamah Agung), dan Kementan (Kementerian Pertanian).

“Penyerapan 5 K/L itucukup tinggi dibanding rata-rata nasional. Namun demikian, masih ada sekitar 20an K/L yang rata-rata penyerapannya mencapai 24 persen, bahkan masih banyak K/L yang penyerapannya kurang dari 24 persen,” papar Aslokani.

Plt. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan itu mengkhawatirkan hal tersebut akan berakibat pada tidak maksimalnya penyerapan anggaran tahun ini. “Dengan 24 (persen) itu yang posisinya hampir sama dengan (tahun) 2012, padahal tahun 2012 penyerapan (anggaran) hanya 89 persen, jauh dari target,” terangnya.

Aslokani mengingatkan, tidak maksimalnya penyerapan anggaran hingga 100 persen akan menimbulkan beberapa implikasi negatif, yakni akan mengganggu kinerja kementerian/lembaga dalam mencapai target tahun 2013 yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak maksimalnya penyerapan anggaran juga mengakibatkan kita tidak bisa mendukung optimal pembangunan 2013, padahal kita tahu tahun 2013 dengan belanja yang diamanatkan (pada) kementerian/lembaga untuk pertumbuhan yang lebih tinggi, mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan,” pungkas Aslokani.(bik/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kemenkeu
 
  PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
  Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
  Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
  Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2