Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Editorial    
BBM
Kenaikan BBM Untuk Kepentingan Siapa ??
Tuesday 25 Jun 2013 02:27:11
 

Ilustrasi, Pom BBM.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
BERBEDA - Dengan Indonesia yang segera menaikkan harga BBM, Malaysia justru menurunkan. Semua protes atas naiknya harga BBM di Indonesia direspon dengan pernyataan bahwa ini dilakukan untuk kepentingan rakyat. Rakyat yang mana? Ini, yang membuat miris, terkait dengan rencana naiknya harga BBM, lalu muncul perubahan anggaran yang disetujui mayoritas DPR, terselip angka Rp 155 miliar untuk korban semburan Lapindo. Nah, jadi, untuk kepentingan siapa? Mengapa penderitaan rakyat korban lumpur Lapindo dibebankan kepada negara (rakyat) lagi?

Seperti dikatakan mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli, sidang Paripurna DPR Senin (17/06) lalu merupakan kejahatan luar biasa Parpol yang tergabung dalam Setgab Koalisi.

“Tadinya saya menilai perbedaan pendapat di sidang-sidang DPR adalah hal wajar. Namun apa yang terjadi di sidang Paripurna kemarin adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan Parpol-parpol yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) terkait disahkannya APBN-P 2013. Dengan menyepakati naiknya harga BBM, mereka telah mengkhianati rakyat yang hidupnya selama ini sudah sangat sulit. Padahal, banyak alternatif yang bisa dibahas untuk memperbaiki struktur penerimaan dan pengeluaran APBN tanpa perlu menyusahkan rakyat,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/06) seperti dirilis itoday.

Maka, naiknya harga BBM di negeri ini, omong kosong belaka jika dikatakan berpihak pada rakyat, apalagi kalau dikaitkan dengan apa yang disampaikan Rizal Ramli tersebut. Justru pengkhianatan kepada rakyat!

Jika negara tetangga seperti Malaysia menurunkan harga BBM-nya, padahal negara jiran ini tidak menjual BBM sekelas premium. Malaysia hanya menjual BBM sekelas Pertamax Plus dengan istilah RON 95. BBM jenis inilah yang disubsidi pemerintah Malaysia. Disebutkan, Malaysia hanya mensubsidi BBM RON 95 yang di Indonesia dikenal sebagai Pertamax Plus dengan harga 1,90 Ringgit Malaysia (RM). Jika menggunakan kurs rupiah, maka BBM RON 95 tersebut dijual seharga Rp 5.900/liter.

Bukan itu saja, ketika Pemerintah RI masih berencana menaikkan harga BBM bersubsidi, Pemerintah Malaysia justru terlebih dahulu menurunkan harga BBM jenis RON 97 dari 2,90 RM menjadi 2,70 RM, atau kurs rupiah menjadi Rp 8.510. RON 97. Jenis BBM ini memiliki kadar oktan lebih tinggi dibanding Pertamax Plus produksi Pertamina.

Malaysia bisa, kenapa Indonesia tidak?



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
  Hafisz Thohir Nilai Penyebab Inflasi Kepri adalah Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2