Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Gratifikasi
Kenali Jenis Gratifikasi, Laporkan Sesuai Ketentuan
2020-02-16 17:45:02
 

Anggota KPU RI Ilham Saputra.(Foto: Ieam/ed diR/kpu)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat definisi gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mempunyai regulasi yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi. Hal ini mengikat dan wajib dipatuhi seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, PPSLN, KPPS dan KPPSLN. KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan penerimaan gratifikasi, pelaksanaan sosialisasi gratifikasi dan pelaporan gratifikasi.

Saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) bersama KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Senin (10/2) lalu di Bogor, Jawa Barat, Anggota KPU RI Ilham Saputra meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu/pemilihan untuk bisa mengenali jenis-jenis gratifikasi, sehingga tidak mencederai kinerja penyelenggaran pemilu/pemilihan.

"Gratifikasi dalam kedinasan kita ini ada yang wajib dilaporkan, ada juga yang tidak wajib dilaporkan. Contohnya seminar kita, plakat, goody bag, konsumsi atau perjamuan, dan lainnya dalam kegiatan kedinasan yang nilainya lebih dari Rp500 ribu, serta honorariun yang melebihi standar biaya, termasuk yang wajib dilaporkan. Sedangkan yang tidak melebihi Rp500 ribu dan honorarium sesuai ketentuan, tidak wajib dilaporkan," papar Ilham yang kini menjabat Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU.

Dikesempatan yang sama, Inspektur Utama Nanang Priyatna menjelaskan gratifikasi yang telah diterima atau ditolak juga harus dilaporkan. Korupsi itu pelan-pelan, sehingga harus bersikap permisif. Korupsi itu kadang dimulai dari hal yang sederhana, seperti ajakan makan dan minum bareng, ujung-ujungnya ada maksud dibalik gratifikasi tersebut.

"Nah bagaimana cara melaporkan, KPU saat ini terdapat Unit Pengelola Gratifikasi atau UPG yang berada di Inspektorat. KPK juga mempunyai aplikasi gratifikasi yang bernama Gratifikasi Online atau GOL. Apabila kita menerima gratifikasi tersebut, maka wajib melaporkan, sedangkan jika kita menolak pun tetap bisa melaporkan, bahkan KPK saat ini juga ada semacam penghargaan atas statistik jumlah gratifikasi yang dilaporkan," jelas Nanang.(hupmaskpuArf/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2