Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Kepala BP2MI Pastikan Kasus Penyiksaan PMI Sugiyem Diproses Hukum
2020-11-15 16:15:58
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menyambangi kediaman PMI Sugiyem yang disiksa majikannya di Singapura.(Foto: Istimewa)
 
PATI, Berita HUKUM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi kediaman Sugiyem di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.

Sambil bersimpuh menangis di hadapan Sugiyem, Benny berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.

"Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang Ibu alami. Saya meminta izin kepada Ibu untuk merujuk Ibu ke rumah sakit hingga Ibu sembuh," ucap Benny kepada Sugiyem, Sabtu malam, (14/11).

Benny juga memastikan proses hukum kepada majikan Sugiyem akan ditegakkan. Ia berharap majikan yang telah menyiksa Sugiyem bisa dihukum dengan adil oleh pemerintah Singapura.

Adapun permasalahan Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. KBRI Singapura telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian tenaga kerja dan Kapolisian Singapura Kementerian Luar Negeri Singapura.

Disamping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020. Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.

Benny mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem.

"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiyaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," tegasnya.

Sebagai informasi, PMI Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut. Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.

Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama. Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.

Lalu, ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019. Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak April 2020. Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan dan penyiksaan lainnya.

Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan akibat kekerasan fisik. Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan.

Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda. Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2