Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Menangis Didakwa Gelapkan Dana BOS
Monday 01 Oct 2012 21:37:54
 

Sidang Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir, Nursia Nainggolan S.Pd (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir, Nursia Nainggolan S.Pd, terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 30.796.370, menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/10), pasalnya Nursia memohon kepada Hakim agar tidak menjatuhinya hukuman penjara serta mengijinkannya untuk dapat kembali bekerja sebagai Kepala Sekolah.

"Pak hakim, jangan tahan saya. Saya sudah jujur, dan akan saya ganti kerugian negara ini", ujarnya dipersidangan.

Pasalnya, Nursia, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, mengaku telah 30 tahun menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana dana BOS dibelanjakannya sendiri untuk keperluan sekolah.

"Saya sendiri yang membeli keperluan sekolah seperti baju dan kapur tulis pak hakim. Memang ada bendahara sama komite sekolah tapi mereka pada saat rapat mengaku menyerahkan tugas mereka kepada saya, dan nggak ada yang mau untuk menjalankan tugasnya, karena alasan jarak yang jauh dari samosir untuk belanja pak. Saya jujur pak hakim", ujar Nursia sambil mengusap air matanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Ritonga, mendakwa Nursia dalam perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 30.796.370. JPU menilai terdakwa bersalah berdasarkan bukti yang ada, karena telah membuat perhitungan fiktif dengan menyebut adanya mark up 10 orang siswa setiap kelas di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Samosir tersebut.

Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai pekan depan, untuk dilanjutkan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Kasus Kepala Sekolah
 
  Kasek Didakwa Korupsi Proyek Rehabilitasi
  Kepala Sekolah Menangis Didakwa Gelapkan Dana BOS
  Sembunyikan Informasi Publik, Kepsek SMAN 2
  Mutasi Ratusan Guru dan Kepsek Sarat Nuansa Politis
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2