MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir, Nursia Nainggolan S.Pd, terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 30.796.370, menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/10), pasalnya Nursia memohon kepada Hakim agar tidak menjatuhinya hukuman penjara serta mengijinkannya untuk dapat kembali bekerja sebagai Kepala Sekolah.
"Pak hakim, jangan tahan saya. Saya sudah jujur, dan akan saya ganti kerugian negara ini", ujarnya dipersidangan.
Pasalnya, Nursia, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, mengaku telah 30 tahun menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana dana BOS dibelanjakannya sendiri untuk keperluan sekolah.
"Saya sendiri yang membeli keperluan sekolah seperti baju dan kapur tulis pak hakim. Memang ada bendahara sama komite sekolah tapi mereka pada saat rapat mengaku menyerahkan tugas mereka kepada saya, dan nggak ada yang mau untuk menjalankan tugasnya, karena alasan jarak yang jauh dari samosir untuk belanja pak. Saya jujur pak hakim", ujar Nursia sambil mengusap air matanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Ritonga, mendakwa Nursia dalam perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 30.796.370. JPU menilai terdakwa bersalah berdasarkan bukti yang ada, karena telah membuat perhitungan fiktif dengan menyebut adanya mark up 10 orang siswa setiap kelas di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Samosir tersebut.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai pekan depan, untuk dilanjutkan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(bhc/fiq)
|