Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Korupsi
Kepolisian dan Kejaksaan Dinilai Gagal, DPRD Juga Impoten
Monday 23 Dec 2013 08:57:55
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan (KPK) menunjukkan mekansime pengawasan yang ada di daerah tidak efektif.

Ini menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai bahwa Kepolisian dan Kejaksaan gagal melakukan tugas konstitusinya.

"Lebih dari 350 kepala daerah berurusan dengan hukum karena terindikasi korupsi. Ini menginformasikan bahwa fungsi check and balances yang semestinya dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tidak jalan," kata Asep ketika dihubungi Wartawan, Minggu (22/12).

Kondisi ini diperparah dimana selain Kepolisian dan Kejaksaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang semestinya juga berfungsi sebagai alat kontrol, juga tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

"Kalau masuk dalam wilayah fungsi pengawasan, DPRD itu kan impoten. Padahal mereka itu membuat Perda, anggaran dan mengawasi pelaksanaannya," tegasnya.

Terkait fungsi check and balances, menurut Asep, ada praktek yang salah yang terjadi di daerah yakni Kepolisian dan Kejaksaan biasanya juga mendapat kucuran anggaran dari Pemda.

Kemudian forum yang dulunya dikenal dengan sebutan Muspida digunakan sebagai dasar untuk saling menjinakkan. Asep khawatir, DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan di daerah justru ikut menikmati berbagai pelanggaran yang dilakukan para pejabat di daerah, sehingga pelanggaran itu bisa berlangsung sangat lama dan bersifat masif.

"Saya sarankan, saatnya Presiden ambil tindakan tegas terhadap jajaran Kapolda dan Kapolres, Kajati dan Kajari yang kepala daerahnya diproses oleh KPK. Ini harusnya jadi tamparan kenapa jajaran kepolisian dan kejaksaan selama ini tidur. Presiden melalui Kapolri atau Jaksa Agung harus mengevaluasi mereka," tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi, seperti dilansir jpnn.com.

Langkah tegas Presiden terhadap jajaran Kepolisian maupun Kejaksaan di daerah menurutnya harus segera dilakukan karena pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK saja. Jika semua diserahkan kepada KPK maka praktek-praktek kolusi juga sangat rentan menghantui para penyidik KPK juga.

"KPK juga harus memeriksa jajaran kepolisian maupun kejaksaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya tersangkut korupsi," harap Asep

Selain itu, ada lagi anggaran siluman yang lumrah "disiapkan" oleh pejabat eksekutif untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan bila terjadi mutasi atau promosi. "Bahkan saat seorang pejabat kepolisian dan kejaksaan di mutasi dari dan ke daerah tertentu, ada biaya untuk menyambut dan melepas para pejabat tersebut," ujarnya mengungkapkan high cost sementara disatu sisi masyarakat masih banyak yang melarat.(jpn/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2