Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DKPP
Keputusan DKPP Soal Pilgub Jatim Bisa Spektakuler
Monday 29 Jul 2013 11:51:35
 

Ilustrasi, Ketua DKPP Jimly Asshidique saat pembukaan rapat koordinasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pimpinan Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang sedang menyidangkan untuk ketiga kalinya komisioner KPU Jatim Senin (29/7) ini, bisa jadi melahirkan putusan spektakuler yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

Misalnya, memberhentikan anggota KPU Jatim yang terbukti melanggar etika. Bila ada korupsi dan tindak pidana lain, dilimpahkan ke Polri atau kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Kemudian mengembalikan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman sebagai cagub dan cawagub Jatim, dan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti jadi mastermind (aktor intelektual) di balik skandal demokrasi ini.

Hal ini disampaikan Adhie M Massardi, inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada wartawan di Jakarta pagi ini (29/7).

Jubir presiden era Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini memang terus memantau jalannya sidang DKPP terhadap anggota KPU Jatim yang digugat pengacara Otto Hasibuan, karena diduga berkomplot dengan kandidat cagub-cawagub yang diusung Partai Demokrat untuk mendepak pesaing kuatnya, Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja dari arena pilgub Jatim.

Kemungkinan DKPP melahirkan putusan spektakuler itu, menurut sekjen MKRI (Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia) ini, karena dalam sidang yang digelar Jumat (26/7) lalu, KPU Jatim tidak bisa membuktikan netralistasnya dalam menentukan peserta pilgub.

Bahkan kemampuan KPU Jatim yang sukses mendatangkan ke ruang sidang sekjen Partai Kedaulatan (PK) dan sekjen PPNUI yang diusulkan pimpinan DKPP kurang dari 24 jam sebelumnya, seperti menjelaskan kongkalikong itu.

Sebab gara-gara kedua sekjen (PK dan PPNUI) yang atas nama partainya mendukung Karsa, pasangan yang diusung Partai Demokrat dll itu membuat KPU Jatim menganulir dukungan PK dan PPNUI yang justru ditandatangani ketum kedua partai itu. Akibatnya, dukungan suara parpol bagi pasangan Khofifah-Herman jadi tidak memenuhi syarat.

“Padahal dari sisi administrasi kepartaian, dukungan PK dan PPNUI itu 100% sah. Jadi kalau mengunakan moral demokrasi dan akal sehat, bukan akal bulus, pasangan Khofifah-Herman tak ada masalah,” ujar Adhie, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (29/7).

Makanya, ia sepakat dengan pakar tata negara Dr Irman Putrasidin dan Maruarar Siahaan, SH (saksi) ahli dalam perkara ini. Pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu dampaknya memang bisa merugikan negara dan bangsa secara serius dan berkelanjutan. Karena bisa melahirkan kepala daerah yang tidak jujur, korup dan mengingkari amanat rakyat.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2