Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
RSBI
Keputusan MK Soal RSBI Dinilai Sebagai Kemenangan Publik
Tuesday 08 Jan 2013 18:09:41
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai kemenangan publik.

"Ini adalah kemenangan publik, bukan pemohon, dan ini adalah kearifan para hakim konstitusi," ujar Darmaningtyas, usai pembacaan putusan judicial review atas pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).

Untuk diketahui, pasal tersebut mewajibkan setiap kabupaten untuk memiliki minimal satu Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan RSBI. Sekolah tersebut berhak menarik pungutan tambahan di luar layanan reguler untuk memperbaiki kualitas pendidikan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta aktivis pendidikan dan orang tua murid mengajukan judicial review tahun lalu, meminta pasal tersebut untuk dibatalkan, karena hal itu dinilai hanya akan membuat kesenjangan antara siswa mampu dan siswa tidak mampu makin mencolok.

MK secara resmi menerima gugatan pemohon dan membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang secara otomatis membatalkan RSBI.

Lebih jauh, Darmaningtyas mengatakan bahwa pembatalan pasal mengenai RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Alasannya, karena RSBI sendiri tidak memberi kontribusi apapun pada perbaikan kualitas pendidikan.

"RSBI itu hanya label. Tidak ada hubungan antara label dengan kualitas pendidikan," ungkapnya.

Darmaningtyas mengatakan, pasca pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, semestinya juga tidak perlu ada perubahan drastis terhadap 1.300-an RSBI yang sudah beroperasi.

Menurut Darmaningtyas pula, RSBI sering dijadikan alasan oleh pihak sekolah untuk menarik bayaran dari orang tua murid, tanpa memikirkan kualitas pendidikan. Maka, pasca putusan ini, RSBI menurutnya akan kembali menjadi sekolah reguler milik publik.

"Sebelumnya, RSBI yang semestinya jadi milik publik, menjadi milik yang kuat bayar," ujarnya, seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Selasa (8/1).

Dengan putusan MK ini, Darmaningtyas menganjurkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun segera membatalkan regulasi terkait.

"Seperti (misalnya) Permendiknas No.78 tahun 2009, dan regulasi lain terkait anggaran RSBI. Semua otomatis dibatalkan," tegasnya.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2