JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kerugian yang ditimbulkan akibat angin kencang serta hujan deras yang terjadi, Kamis (5/1) kemarin, ditaksi mencapai Rp 270 miliar. Hal ini kalkulasi dari robohnya puluhan pohon dan papan reklame yang menyebabkan rusaknya kendaraan, rumah warga serta putusnya kabel listrik dan telpon. Belum lagi, rusaknya sejumlah halte bus Transjakarta serta kemacetan parah di hampir semua wilayah Jakarta.
“Ini baru dilihat dari segi kemacetan dan kerusakan kendaraan bermotor yang rusak tertimpa pohon tumbang. Belum lagi, untuk mengganti sebanyak 87 pohon yang tumbang, ditambah lagi beberapa fasilitas umum yang rusak seperti halte bus Transjakarta dan beberapa gedung yang kacanya pecah akibat terkena patahan ranting. Bisa saja kerugiannya lebih dari Rp 270,17 miliar,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan, Jumat (6/1).
Menurut dia, kerugian yang dialami akibat kemacetan lalu lintas menghabiskan dua liter bahan bakar per satu jam. Kemacetan yang terjadi sudah dimulai sejak pukul 13.00-19.00 WIB. Artinya, dalam enam jam, satu mobil bisa menghabiskan 12 liter bahan bakar. Sedangkan satu liter bahan bakar senilai Rp 4.500, bila dikalikan 12 liter, maka pengendara mobil harus merogoh koceknya sebesar Rp 54 ribu per kendaraan
Dia juga memprediksi, sekitar 5 juta mobil yang berada di seluruh ruas jalan raya di DKI Jakarta, sehingga bila satu mobil harus mengeluarkan dana Rp 54 ribu untuk 12 liter bensin, maka 5 juta mobil akan menghabiskan dana sebesar Rp 270 miliar untuk membeli 12 liter per kendaraan. Kemudian, belum lagi harus membayar kerusakan mobil dan motor yang terkena pohon tumbang.
Saat peristiwa tersebut, berdasarkan data TMC Polda Metro Jaya ada 14 mobil dan 3 motor yang rusak tertimpa pohon. Artinya, pihak asuransi dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta harus membayar asuransi sebesar Rp 170 juta untuk 17 kendaraan bermotor yang rusak tersebut.
“Kerugian yang timbul akibat hujan deras dan angin kencang kemarin, bisa mencapai sekitar Rp 270,17 miliar dalam satu hari. Bayangkan, kalau satu mobil atau motor maksimal diberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Ini kerugian yang lumayan besar,” jelas Azas Tigor.(bjc/irw)
|