Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Badai
Kerugian Hujan Angin di Jakarta Mencapai Rp 270 Miliar
Friday 06 Jan 2012 23:24:11
 

Hujan lebat disertai angin kencang merobohkan puluhan pohon di sebagian wilayah Jakarta pada Kamis (5/1) kemarin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kerugian yang ditimbulkan akibat angin kencang serta hujan deras yang terjadi, Kamis (5/1) kemarin, ditaksi mencapai Rp 270 miliar. Hal ini kalkulasi dari robohnya puluhan pohon dan papan reklame yang menyebabkan rusaknya kendaraan, rumah warga serta putusnya kabel listrik dan telpon. Belum lagi, rusaknya sejumlah halte bus Transjakarta serta kemacetan parah di hampir semua wilayah Jakarta.

“Ini baru dilihat dari segi kemacetan dan kerusakan kendaraan bermotor yang rusak tertimpa pohon tumbang. Belum lagi, untuk mengganti sebanyak 87 pohon yang tumbang, ditambah lagi beberapa fasilitas umum yang rusak seperti halte bus Transjakarta dan beberapa gedung yang kacanya pecah akibat terkena patahan ranting. Bisa saja kerugiannya lebih dari Rp 270,17 miliar,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan, Jumat (6/1).

Menurut dia, kerugian yang dialami akibat kemacetan lalu lintas menghabiskan dua liter bahan bakar per satu jam. Kemacetan yang terjadi sudah dimulai sejak pukul 13.00-19.00 WIB. Artinya, dalam enam jam, satu mobil bisa menghabiskan 12 liter bahan bakar. Sedangkan satu liter bahan bakar senilai Rp 4.500, bila dikalikan 12 liter, maka pengendara mobil harus merogoh koceknya sebesar Rp 54 ribu per kendaraan

Dia juga memprediksi, sekitar 5 juta mobil yang berada di seluruh ruas jalan raya di DKI Jakarta, sehingga bila satu mobil harus mengeluarkan dana Rp 54 ribu untuk 12 liter bensin, maka 5 juta mobil akan menghabiskan dana sebesar Rp 270 miliar untuk membeli 12 liter per kendaraan. Kemudian, belum lagi harus membayar kerusakan mobil dan motor yang terkena pohon tumbang.

Saat peristiwa tersebut, berdasarkan data TMC Polda Metro Jaya ada 14 mobil dan 3 motor yang rusak tertimpa pohon. Artinya, pihak asuransi dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta harus membayar asuransi sebesar Rp 170 juta untuk 17 kendaraan bermotor yang rusak tersebut.

“Kerugian yang timbul akibat hujan deras dan angin kencang kemarin, bisa mencapai sekitar Rp 270,17 miliar dalam satu hari. Bayangkan, kalau satu mobil atau motor maksimal diberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Ini kerugian yang lumayan besar,” jelas Azas Tigor.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Badai
 
  Korban Tewas Akibat Tornado di AS Dikhawatirkan Melampaui 100 Orang
  Bencana Siklon Seroja Hantam NTT, ISJN Galang Bantuan
  10 Kereta Cepat Senilai Rp1,5 Triliun Jadi Besi Cacahan Akibat Tendam Banjir Topan Hagibis
  Topan Lekima di China: 28 Orang Tewas dan Satu Juta Orang Mengungsi
  Thailand Dihantam Pabuk, Badai Terburuk dalam Puluhan Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2