Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polhukam
Kerusuhan di MK: Menko Polhukam Perintahkan Polri Bertindak Tegas
Friday 15 Nov 2013 07:52:32
 

Foto kiriman teman yg kerja di MK. Anarkis di rumah keadilan (MK). Dukung Contemp of Court. Untuk Keadilan di negeri kita.(Foto: @endang_yl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, alasan apapun tidak boleh dijadi kan pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis dan kekerasan di sidang pengadilan, seperti yang terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang tadi.

Menurut Menko Polhukam, aparat kepolisian sudah diperintahkan untuk bertindak tegas agar semua pihak menghormati Lembaga Hukum.

"Apabila tidak puas, harus ditempuh melalui cara dan prosedur hukum yang berlaku, bukan tindakan kekerasan dan merusak," tegas Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Pilkada Maluku

Kerusuhan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang, terkait dengan sidang Pemilukada Provinsi Maluku di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (14/1). Sejumlah massa mengamuk hingga merusak fasilitas di ruang sidang.

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Persidangan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva awalnya berlangsung tertib dan aman. Namun, massa pendukung salah satu pasangan calon yang berada di luar ruangan mulai melakukan aksi anarkis.

Seorang yang diduga provokator kemudian melemparkan kursi ke arah tembok ruang sidang, sehingga memancing emosi massa pendukung pasangan calon lainnya. Bentrok antarpendukung pun tak terhindarkan.

Pihak kemanan MK dan kepolisian berusaha merelai bentrokan tersebut. Namun jumlah petugas tidak sebanding dengan massa pendukung yang sedang terlibat kerusuhan.

Setelah itu mereka langsung mendobrak ruang sidang dan berjalan menuju meja hakim. Sebagian lainnya merusak fasilitas ruang sidang. Melihat kondisi itu, hakim pun langsung menskorsing persidangan dan meninggalkan ruangan melalui pintu belakang.

Hingga kini, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator kericuhan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih dalam kondisi tertunda.

Sebelumnya, sidang hari ini, MK akan memutuskan sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku. Adapun pemohon di antaranya pasangan calon, Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (no urut 1), Jacobus – Arifin Tapi (no urut 2), bakal calon B Noya – Adam Latucosina serta Herman Adrian – Daud Sangadji.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pemilukada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi (14/11) ricuh. Sekelompok masa merusak sejumlah barang-barang yang ada di ruang sidang.(IML/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polhukam
 
  Menkopolhukam Mahfud: Langkah TNI AU Memaksa Mendarat Pesawat Udara Asing Sudah Tepat dan Sesuai Aturan
  Menkopolhukam Minta Oknum Pembakaran Kantor Polisi di Ciracas Ditindak Tegas
  Organisasi Baru Kemenko Polhukam, Jumlah Deputi Tetap 7, Staf Ahli Berkurang Jadi 5
  Buntut Pernyataan 'Rakyat Nggak Jelas' Menko Tedjo, Akhirnya Wapres Beri Pandangan
  Pernyataan Menkopolhukam ‘Rakyat Tak Jelas’ Kini Mengundang Reaksi Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2