Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Kesandung Narkoba, Eks Vokalis The Fly Minta Maaf Pada Keluarga
Friday 12 Jul 2013 18:55:14
 

Mantan Vokalis The Fly, Muhammad Hamzah alias B'jah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Hamzah alias B'jah, eks vokalis The Fly itu, menyadari kesalahannya. Ia telah membuat kecewa sanak keluarganya karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menciduknya pada 11 Mei 2013.

Untuk itu, ia menyampaikan permintaan maafnya karena telah mengecewakan mereka. "Saya minta maaf kepada keluarga saya. Karena Saya telah mengecewakan mereka," ucapnya, Jumat (12/7), dalam jumpa pers di Direktorat VI Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan.

Masih punya harapan. Ia bisa melepaskan ketergantungannya terhadap narkotika, setelah pihak kepolisian memindahkannya ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani proses rehabilitasi.

Baginya, momentum kepindahannya itu, merupakan titik balik dalam hidupnya. Melalui proses itu, diharapkan mengembalikan kondisinya dari cengkraman barang haram.

"Ini titik awal saya. Sebelum terlambat lebih baik sekarang," ucapnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (12/7).

Mulai hari ini ia dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani proses rehabilitasi secara intensif.

Upaya itu dilakukan oleh pihak kepolisian karena B'jah tidak terbukti sebagai bagian sindikat peredaran narkotika.(wj/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2