Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tax Amnesty
Kesuksesan UU Pengampunan Pajak di Tangan Pemerintah
2016-07-12 12:19:35
 

Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat paripurna DPR RI ke-32 masa persidangan V tahun 2015-2016 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (28/6/) lalu. Selanjutnya, sukses atau tidaknya pelaksanaan UU ini ada di tangan pemerintah, Aggota Komisi XI DPR, Johnny G. Plate mengungkapkan, untuk menjemput kesuksesan target repatriasi dana tergantung pada tindak lanjut pemerintah.

"Sukses tidak suksesnya Tax Amnesty ini tentu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan dari pemerintah di antaranya melakukan reformasi perpajakan yaitu tax reform. Ini sedang dibahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," ujar Johnny belum lama ini di Gedung Nusantara II DPR.


Dalam rapat-rapat yang terdahulu di DPR, pemerintah berulang kali meyakinkan para Anggota Dewan, terkait kebijakan strategis UU Pengampuan Pajak, yang diharapkan membawa maslahat untuk sistem perekonomian Indonesia.

"Terkait dengan keyakinan akan keberhasilan Tax Amnesty tahun ini, tentu ada perhitungannya, pemerintah yang menyiapkannya, dan sudah berulang-ulang kali pemerintah meyakinkan DPR. Di antaranya mereka meyakini bahwa minimum penerimaan untuk penambahan dari Tax Amnesty itu sekitar 165 triliun," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Johnny juga mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih hebat lagi dari sebelumnya. Menurutnya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dapat mendorong penerimaan negara.

"Dengan Tax Amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara. Penerimaan negara kita ini dari pajak saja masih sekitar 75 persen dari total penerimaan, jadi kita memang bergantung pada penerimaan pajak cukup besar," harap Anggota Dewan dari dapil Nusa Tenggara Timur I ini.

Sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui RUU Pengampunan Pajak, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheidsnota menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna.

Setelah DPR mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada Presiden Joko Widodo, maka Tax Amnesty bisa direalisasikan per 1 Juli 2016. Semua pemangku kepentingan ekonomi mengharapkan efektivitas penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa dijalankan maksimal.(eko,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2