Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Inul Daratista
Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
Friday 19 Apr 2013 22:28:03
 

Inul Daratista.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratu ngebor yang juga pemilik rumah karaoke Inul Vizta, Inul Daratista semakin optimis menghadapi gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) atas dugaan penggelapan royalti karya cipta setelah mendengar tiga keterangan saksi dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Kamis (18/4).

Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea menilai keterangan saksi yang di antaranya adalah Dahuri (mantan eksekutif KCI), Widi (bagian keuangan WAMI) dan saksi ahli Inul Vizta, Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, Henry Soelistyo Budi bisa meringankan kliennya. "Saksi tadi

menguntungkan, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI," ungkap Hotman usai sidang di PN Pusat, Kamis (18/4).

Dengan begitu, Hotman menganggap Inul tak perlu lagi memenuhi tuntutan ganti rugi yang dilayangkan KCI. "Kalau lagu udah berkurang harusnya tidak nuntut biaya yang lebih besar. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," tegas Hotman.

"Sebagian lagu impor sudah tak menjadi kewenangan KCI semenjak pertengahan 2012. KCI bukan anggota CISAC. Beberapa sudah ke WAMI, bukan semuanya ke KCI. Lagu dangdut juga sebagian keluar dari KCI. Mereka masuk ke Royalty Musik Indonesia," lanjutnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (18/4).

Pembelaan Hotman tersebut langsung disambut acungan jempol dari penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya itu. "Iya penilaian A plus," puji Inul.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2