Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Inul Daratista
Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
Friday 19 Apr 2013 22:28:03
 

Inul Daratista.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratu ngebor yang juga pemilik rumah karaoke Inul Vizta, Inul Daratista semakin optimis menghadapi gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) atas dugaan penggelapan royalti karya cipta setelah mendengar tiga keterangan saksi dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Kamis (18/4).

Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea menilai keterangan saksi yang di antaranya adalah Dahuri (mantan eksekutif KCI), Widi (bagian keuangan WAMI) dan saksi ahli Inul Vizta, Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, Henry Soelistyo Budi bisa meringankan kliennya. "Saksi tadi

menguntungkan, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI," ungkap Hotman usai sidang di PN Pusat, Kamis (18/4).

Dengan begitu, Hotman menganggap Inul tak perlu lagi memenuhi tuntutan ganti rugi yang dilayangkan KCI. "Kalau lagu udah berkurang harusnya tidak nuntut biaya yang lebih besar. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," tegas Hotman.

"Sebagian lagu impor sudah tak menjadi kewenangan KCI semenjak pertengahan 2012. KCI bukan anggota CISAC. Beberapa sudah ke WAMI, bukan semuanya ke KCI. Lagu dangdut juga sebagian keluar dari KCI. Mereka masuk ke Royalty Musik Indonesia," lanjutnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (18/4).

Pembelaan Hotman tersebut langsung disambut acungan jempol dari penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya itu. "Iya penilaian A plus," puji Inul.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2