JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus lingkungan sangat banyak terjadi di bumi nusantara, kasus yang perlu mendapat perhatian penting yakni masalah kebakaran hutan di Riau yang berulang-ulang dan kini nampaknya telah berhasil ditangani. Namun ternyata 'asapnya' membumbung hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang membawa 'asap' kebakaran hutan Riau ke Pengadilan. Walhi menggugat Presiden SBY, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Polri, Pemprov Riau, Pemprov Jambi dan 13 pemerintahan Kabupaten/Kota di Riau serta Jambi.
Gugatan perdata ini pun digelar di kantor PN Jakpus. Dalam gugatannya, Walhi menyatakan 19 tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan tata kelola hutan dan pencemaran lingkungan.
Sidang pun digelar dengan ketua Majelis Hakim Nina Indrawati di PN Jakpus, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa (15/7). Namun Presiden SBY, Polri dan Pemprov Riau sebagai tergugat I, tergugat IV dan tergugat V mengajukan eksepsi.
Isi eksepsi Presiden SBY dan Polri adalah isi gugatan perdata Walhi yang harusnya digelar di Pengadilan HAM. Sementara eksepsi Pemprov Riau adalah gugatan seharusnya dilayangkan di pengadilan negeri di Riau. Eksepsi ini disebut sebagai kewenangan absolut PN Jakpus dalam menggelar perkara gugatan Walhi sesuai Pasal 134 HIR.
Namun, dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim, eksepsi para tergugat itu dibatalkan. Menurut ketua majelis hakim Nina, PN Jakpus memiliki kewenangan mengadili gugatan perdata tersebut karena banyaknya tergugat dan domisili penggugat di Jakarta.
"Mengadili, menolak eksepsi tergugat I, tergugat IV dan tergugat V. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini," kata ketua Majelis Hakim Nina dalam persidangannya.
Kemudian Nina meminta Walhi menyiapkan bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan 19 tergugat itu. Setelah itu, persidangan akan masuk dalam tahap keterangan Saksi Ahli.
"Sidang ditunda hingga tanggal 12 Agustus 2014 dengan agenda pembuktian," ujar Nina diikuti ketukan palunya.
Kebakaran hutan dan lahan di Riau terjadi pada akhir tahun 2013 hingga awal tahun 2014. Pekatnya asap sempat membuat lumpuh aktivitas bandara di Riau dan kegiatan masyarakat Riau sehari-hari.
Nani mempunyai sertifikat hakim lingkungan hidup. Dia memimpin sidang putusan sela bersama hakim Anis Mustaqim dan Iin Nurohim. Persidangan mulai digelar sejak 20 November 2013.
Muhnur Satyaprabu, manajer kebijakan dan pembelaan hukum Walhi Nasional, mengatakan, putusan majelis hakim tepat. Sebab, dalam pasal 184 Herziene Inlandsch Reglemen; Hukum Acara Perdata, jika tergugat banyak, penggugat bisa memilih salah satu lokasi sidang sesuai domisili tergugat.
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti. Terkait pelanggaran HAM, titik point rusaknya lingkungan hidup hingga membuat hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup baik tidak terpenuhi. Padahal, hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik diatur UUD 1945.”
Walhi mendorong perbaikan tata kelola kehutanan yang bisa dilakukan dengan meninjau kembali perizinan. Pemberian izin tanpa kontrol, katanya, menyebabkan tata kelola hutan rusak. “Ini juga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut.”
Sementara, dari pantauan di media sosial twitter Walhi @walhinasional dengan 15.629 followers di hari ini menulis:
"Pagi tuips.. Kabar dari PN Jaksel, Majelis Hakim menolak eksepsi Presiden RI & jajarannya selaku tergugat dlm gugatan kebakaran hutan Riau."
"Sidang ini berlanjut dan proses persidangan selanjutnya adlh pembuktian atas perbuatan melawan hukum yg dilakukan Presiden RI."
"Dukungan dari Sahabat sekalian tentu menjadi penyemangat bagi WALHI selaku penggugat, demi terwujudnya keadilan ekologis."
"Mari terus memantau proses persidangannya, agar aparat penegak hukum menggunakan palu keadilan utk memutuskan perkara hukum ini."
"Bagi WALHI, ini bukan hanya persidangan yg biasa, kami berharap proses ini sbg tahapan agar kedepan ada Peradilan khusus atas kejahatan LH."
"Kami menilai kejahatan LH sbg extraordinary crime, yg mengancam hak hidup dan hak untuk hidup, krn hak atas LH adalah hak asasi manusia."
"Peradilan khusus lingkungan jg bagian dari agenda politik LH dlm roadmap keadilan ekologis, yg kami desakkan utk pemerintahan kedepan."
"Kita tau di berbagai tmpt spt JKT, Malang, Samarinda, Manado, warga negara memperjuangkan hak atas lingkungan hidup melalui meja pengadilan."
"Pengadilan salah satu jalan utk mendidik pemerintah dan termasuk aparat penegak hukum, bahwa persoalan LH adalah problem struktural."(detik/mongabay/bhc/sya)
|