Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Ketua DPR Terima Keluhan Masyarakat Soal JKN
Friday 17 Jan 2014 13:56:39
 

Ketua DPR RI, Marzuki Ali.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masa transisi pemberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menyisakan banyak masalah di tengah masyarakat miskin. Mereka yang dahulu berobat gratis dengan menggunakan Kartu Jakarta Sehat (KJS), kini tak bisa lagi seiring pemberlakuan JKN oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Demikian keluhan mayoritas masyarakat miskin yang disampaikan langsung kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie, Kamis (16/1). Mereka sengaja diundang Ketua DPR untuk menyampaikan persoalan menyangkut layanan kesehatan di beberapa rumah sakit sejak ada program JKN. Beberapa rumah sakit, seperti diungkapkan masyarakat miskin tersebut, tidak mau lagi melayani KJS, Jampersal, atau Jamkesmas.

Yati Yuningsih, misalnya, penderita kanker payudara, sudah mendapatkan layanan yang sangat baik ketika masih menggunakan KJS. Kanker yang diderita ibu 48 tahun ini sudah stadium 4. Bila dihentikan pengobatannya akan memperparah penderitaannya. Ketika JKN diberlakukan, rumah sakit sudah tidak mau lagi menerima Yati. Dan kini, ia berhenti berobat. Inilah sepenggal persoalan yang ada di tengah masyarakat.

Selain masyarakat miskin yang datang berbondong-bondong menemui Ketua DPR, hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk sama-sama mendengarkan keluhan masyarakat miskin. Para pemegang kartu Jamsostek juga masih belum bisa terlayani dengan baik. Dan pihak rumah sakit pun tidak bisa disalahkan sebagai provider, karena hanya bisa menjalankan aturan main yang sudah digariskan BPJS Kesehatan.

Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, sangat wajar di masa awal transisi ini banyak terjadi kesalahan layanan, bahkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sosialisasi JKN, diakui Marzuki agak terlambat, karena menyangkut kawasan Indonesia yang sangat luas dan tingkat pendidikan masyarakatnya yang beragam.

Keluhan masyarakat ini harus menjadi catatan penting bagi BPJS Kesehatan untuk kemudian berkoordinasi kembali dengan penyedia layanan kesehatan. “Pengaduan harus segera ditindaklanjuti BPJS. Namun, perlu juga kesabaran masyarakat di masa transisi ini,” kata Marzuki.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris, menyatakan, akan betul-betul memperhatikan keluhan masyarakat miskin ini. Soal rumah sakit yang menolak layanan kesehatan bagi masyarakat pengguna kartu kesehatan lama, perlu dipastikan dahulu, apakah rumah sakit itu merupakan rekanan BPJS sebagai pelaksana JKN. Bila rumah sakit merasa biaya untuk layanannya kurang, BPJS tak segan-segan mendatangi langsung dan menghitung kekurangan biaya itu bersama-sama.(mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2