JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPRD DKI Jakarta tak menyampaikan surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut merupakan hasil kesepaatan DPRD untuk meminta keterangan dari MA tentang perbedaan pandangan dasar hukum pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur yang definitif.
"Prasetyo dan Ahok itu khawatir bila disampaikan surat permintaan fatwa MA tersebut, MA akan putuskan berdasarkan aturan yang benar yakni undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 (tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta)," kata juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) Andre Rosiade kepada INILAHCOM, Jumat (14/11).
Menurutnya jika Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, seharusnya DPRD DKI sudah menerima surat balasan Fatwa dari MA terkait perbedaan hukum pelantikan tersebut. Namun hal ini yang tidak terjadi.
Dengan begitu menurut Andre, Ketua DPRD Prasetyo dan Ahok dapat dikatakan telah terindikasi melakukan politik kotor. "Dan dicurigai ada deal-deal politik diantara keduanya," katanya.
Kemudian terbitlah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana dalam pasal-pasal berikut berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 173 Ayat (1) berbunyi "Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota".
Dan ayat (2) berbunyi "Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah".
2. Pasal 174 ayat (1) Perppu Nomor 1 tahun 2014 berbunyi "Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Pejabat Gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur".
Dan ayat (2) berbunyi "Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi".
3. Pasal 174 ayat (4) berbunyi "Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih".
b. Kemudian pendapat kedua menyatakan bahwa untuk pengangkatan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan pada Pasal 203 Ayat (1) Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya".
Pendapat kedua ini mengacu bahwa pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali ada hal-hal khusus diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pengisian kekosongan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang telah ditinggalkan oleh Ir. Joko Widodo, maka Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ir Basuki Tjahaja Purnama akan menggantikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta sampai dengan berakhirnya masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 203 Ayat (1) Perppu Nomor 1 tahun 2014.
c. Pada saat terjadi perbedaan pendapat atas penafsiran sebagaimana tersebut di atas, DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.31/4438/OTDA tanggal 28 Oktober 2014 perihal Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2012-2017, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemberintahan Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya (terlampir).
II. Terhadap dua pendapat yang berbeda serta dengan mempertimbangkan surat Menteri Dalam Negeri tersebut mengenai proses pengisian Jabatan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2012-2017 yang kosong setelah ditinggalkan Ir. Joko Widodo, dengan ini DPRD Prvinsi DKI Jakarta memohon kiranya Mahkamah Agung Republik Indonesia Berkenan memberikan fatwa.(fad/inilah/bhc/sya) |