Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Dana Dinas
Ketua DPRD Trenggalek Ditangkap
Thursday 14 Mar 2013 18:07:04
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
TRENGGALEK, Berita HUKUM - Petugas gabungan dari Kejari Trenggalek dan Polda Jawa Timur menangkap Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur Saniman Akbar Abbas. Saniman merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana perjalanan dinas.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di salah satu hotel di kawasan Juanda Sedati, petugas langsung menangkapnya,” ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (14/3).

Menurut Untung, Saniman Akbar Abass menjadi tersangka atas dugaan korupsi tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas 45 anggota DPRD Trenggalek 2010-2012 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 286 juta.
Ini melanggar pasal 12 huruf E dan F, undang-undang tindak pidana korupsi. “Beliau menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua DPRD,” kata Untung.

Saat hendak ditahan di Rutan Madaeng, Ketua DPC PDIP Trenggalek ini tetap masih tidak mau menandatangani surat penahanannya. Selanjutnya, Akbar Abas masih menjalani proses karantina di dalam Rutan Medaeng.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas telah menyampaikan bantahan terkait tuduhan korupsi dana hasil pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan sebesar 3 persen sebagaimana dipersangkakan oleh tim penyidik kejaksaan. Akbar Abbas bahkan sempat mengumbar sumpah siap digantung jika terbukti melakukan korupsi uang hasil pemotongan gaji atau perjalanan dinas anggota dewan setempat.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2