Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi Yudisial
Ketua KY: Hakim Kasus Susno Duadji akan di Proses Etika, Bila Terbukti Bodoh dalam Putusan
Tuesday 30 Apr 2013 16:34:02
 

Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman saat mendatangi Komnas HAM, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, siang tadi, Selasa (30/4) mendatangi Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari - Menteng - Jakarta pusat

Eman memberikan komentar perihal kehadiranya yang hampir bersamaan dengan Pengacara Susno Duaji, Fredrik dan Firman Wijaya.

Menjawab pertanyaan wartawan prihal putusan Hakim terhadap Susno Duajdi, sehinga menjadi polemik perdebatan hukum di masyarakat Eman menjawab.

"Bahwa nomor register, nomor perkara atau apa pun itu, harus di periksa terlebih dahulu dengan teliti oleh hakim. Sebelum hakim memutuskan perkara," ujar Eman.

Hakim dapat di persalahkan, jika ditemukan ada kesalahan etika. Dan (KY) akan mempelajari putusanya terlebih dahulu, apakah salah Hakim, atau jika hakimnya tidak Profesional ini juga merupakan kesalahan Hakim.

Mengenai salinan putusan, terlebih dahulu saya akan memintanya. Dan setelah pulang dari sini saya akan tanda tangani surat permohonan guna meminta salinan putusan kasus Susno itu, sejak dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

"Ini mengenai penegakkan etika kepada hakim. Dan ini merupakan wewenang kami." ujar Eman Suparman.

Dijelaskanya, "apa yang menyebabkan hakim keliru,? Ini jelas, ini pelangaran hukum acara, yaitu bagian juga dari pelangaran etika hakim. Hakim itu kok bodoh, adalah hukum acara. Hakim tidak boleh bodoh dalam hukum acara pidana." ujarnya.

(KY) itu tidak dalam wewenang mencampuri putusan hakim, (KY) tidak membatalakan putusan hakim, (KY) tidak menyalahkan putusan hakim.

"akan kami carikan sanksi mana terhadap hakim itu nantinya. Bila pelangaran sudah kami temukan, bila ringan langsung ditindak, bila sanksi sedang kami rekomendasi pada (MA). Namun bila sanksi berat, akan kami proses," ujar Eman.

Ketika ditanya wartawan, "Apakah keleliruan hakim memungkinkan dapat membatalkan suatu putusan,"?

Eman menjawab, "sejauh ini saya belum melihat itu, namun itu sudah masuk wilayah hukum. Saya ahli hukum, namun saya menegakkan etika hakim, bukan menegakan hukum," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2