Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi Yudisial
Ketua MA Indikasikan Tolak Rekomendasi KY
Friday 12 Aug 2011 18:35:31
 

Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim hakim yang menangani kasus Antasari Azhar, belum tentu akan ditindak lanjuti Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, hakim dalam memutus perkara memiliki kebebasan yang dijamin dalam UU (judicial immunity).

Hal ini tersirat dari pernyataan Ketua MA Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (12/8). Namun, ia mengakui, pihaknya belum menerima salinan rekomendasi Ky tersebut. "Kami memang belum menerima rekomendasinya. Kami perlu melihat dulu alasannya apa. Kalau alasannya itu menyangkut putusan hakim, MA akan menolak. Sebab, hakim itu mempunyai judicial immunity," ujarnya.

Sebelumnya, KY dalam rekomendasinya telah menemukan ada pelanggaran kode etik oleh anggota majelis hakim yang memproses perkara Antasari di tingkat pertama, yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Ketiganya adalah hakim yang memeriksa perkara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis tidak memasukan fakta serta bukti yang meringankan Antasai dalam pertimbangannya.

Menurut Harifin, apa yang telah diputuskan hakim adalah keyakinan hakim yang dijamin dengan hak imunitas tersebut. Pengabaian bukti yang dilakukan oleh majelis hakim, sebagaimana diberitakan ada terbukti dalam pemeriksaan KY, itu merupakan proses yang menyangkut putusan hakim. "Bukti-bukti itu merupakan suatu rangkaian yang berujung pada putusan. Kalau itu sudah diputuskan hakim, maka itu bagian dari hak immunity yang berlaku secara universal," jelas Harifin.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, sanksi nonpalu yang diberikan kepada tiga hakim itu tidak cukup. KY harus segera mengajukan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada MA untuk mengusut kasus itu lebih lanjut. “MKH harus dibentuk untuk menemukan pelanggaran kode etik yang tidak bisa dianggap remeh. Ini pelajaran yang pantas didalami,” tegas dia.

Kode etik, menurut Nasir, merupakan mahkota moral para hakim. Pelanggaran itu berbahaya ketimbang pelanggaran lainnya. Apalagi, kasus yang ditangani merupakan kasus besar. Pelanggaran kode etik adalah awal dari pelanggaran lain yang memiliki dampak kepada persoalan lain. “MA harus mengantisipasi dengan mendalami para hakim tadi, jangan sampai pelanggaran itu terbukti di kemudian hari,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menegaskan, rekomendasi Y takkan digunakan sebagai bukyi baru (novum) untuk disertakan dalam peninjauan kembali (PK) ke MA. Alasannya, rekomendasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara. Untuk itu tak bisa dipakai untuk novum. “Itu sudah post-factum dan tidak terkait perkara. Putusan KY itu hanya menyangkut proses sidang. Tapi rekomendasi KY itu harus menjadi perhatian majelis PK nanti,” kata Maqdir.(mic/wmr/bie/irw)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2