JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan untuk membubarkan Pengadilan Tipikor yang ada di daerah. Pasalnya, pengadilan di tingkat daerah enderungannya membebaskan para koruptor. Bahkan, kualitasnya lebih buruk ketimbang pengadilan umum.
“Meninjau kembali mungkin arti kasarnya adalah membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah. Langkah ini lebih masuk akal, karena kekecewaan masyarakat atas maraknya vonis bebas terhadap koruptor diputus pengadilan tersebut,” kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).
Menurutnya, jika pengadilan tipikor di daerah dibubarkan, kasus pejabat-pejabat daerah yang diduga melakukan korupsi bisa diadili di Jakarta. Sedangkan bagi yang tidak sempat disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dapat kembalikan ke pengadilan umum.
“Pengadilan Tipikor di daerah tak perlu dipertahankan, karena banyak membebaskan koruptor. Hal ini akibat kontrol dan pengawasan lemah. Menghapus pengadilan tipikor di daerah itu tidak melawan putusan MK. Perlu ada revisi UU Tipikor dan hal itu tidak sulit," ungkapnya.
Mahfud juga memaparkan, pembentukan pengadilan tipikor sebenarnya tidak berdasarkan perintah MK. Pengadilan tipikor dibentuk secara tiba-tiba dengan pengembangan dari putusan MK tentang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Desember 2006. Padahal, MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta itu inkonstitusional, karena dibentuk hanya berdasarkan Pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, harus dibuat UU tentang Pengadilan Tipikor.
“MK hanya memerintahkan bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang diberi waktu tiga tahun untuk menyiapkan UU-nya, agar menjadi konstitusional. Tetapi DPR dan pemerintah malah berkreasi dibentuk saja di setiap daerah. Hal ini yang malah mengacaukan sistem hukum seperti sekarang," jelas dia.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin sependapat dengan wacana penghentian sementara alias moratorium terhadap persidangan yang dilakukan pengadilan tipikor di daerah. Komisi Yudisial dan MA harus segera mengevaluasi kinerja pengadilan tipikor. “Moratorium persidangan pengadilan tipikor daerah sambil menunggu hasil evaluasi lembaga pengawas perilaku hakim,” kata dia. itu bekerja.
Penghentian sementara persidangan di daerah, lanjut dia, perkara-perkara yang sudah akan masuk ke persidangan dapat dialihkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sembari menunggu adanya hakim-hakim daerah yang bersih. "Untuk sementara saya setuju di Jakarta dulu, sambil menunggu mendapatkan hakim-hakim yang berintegritas tinggi dan bersih," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku, segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jaksa yang bertugas di Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. Tindakan ini dilakukan untuk menyusul banyaknya vonis bebas atas perkara korupsi tersebut.
“Kami sangat hormati putusan majelis hakim. Tapi kami tidak tinggal diam dan akan mengupayakan kasasi, setelah melakukan evaluasi yang mendalam terhadap seluruh putusan bebas yang ada di daerah. Evaluasi juga dilakukan terhadap jaksa yang menangani kasus tersebut,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat, karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakimnya. Hal ini dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah membebaskan tiga terdakwa korupsi, yakni Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ruyat.
Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor Semarang juga memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Dirut PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus. Sementara Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, juga membebaskan empat terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempatnya merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara.(dbs/wmr/spr/bie)
|