Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung RI Tunjuk Andi Samsan Nganro Sebagai Jubir MA yang Baru
2018-12-27 21:43:30
 

Andi Samsan Nganro Sebagai Jubir MA yang Baru.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memasuki tahun 2019 sebagaimana biasa yang terjadi pada suatu lembaga untuk menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2018 juga dimana dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyampaikan Kinerja Mahkamah Agung RI tahun 2018 dihadapan awak media di Jakarta pada, Kamis (27/12).

Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali yang didampingi seluruh Ketua Kamar termasuk Sekretaris MA Pujo, pada kesempatan tersebut juga sekaligus telah menunjuk dan mengumumkan secara resmi Hakim Agung Andi Samsan Nganro, SH, MH sebagai juru bicara Mahkamah Agung yang baru terhitung hari ini, Kamis (27/12) menggantikan Suhadi yang harus konsen sepenuhnya sebagai Ketua Kamar Pidana.

Penunjukan Andi Samsan Nganro sebagai Jubir baru MA dinilai kalangan wartawan sangat tepat dan optimis akan mampu menjalin lebih baik antara lembaga peradilan MA dengan kalangan jurnalis, mengingat sosok Andi Samsan yang cukup dekat dengan wartawan sejak Andi Samsan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu.

Dalam paparan capaian kinerga yang signifikan MA dipimpin Hatta Ali, yang sejak menjabat menjadi Ketua MA 6 tahun silam, dimana jumlah tunggakan perkara di MA yang besarnya belasan ribu perkara, kini hanya tersisa sekitar 700 an perkara.

Dikatakan ketua MA bahwa kendati sejumlah regulasi telah diluncurkan, sistem telah banyak diperbaiki, bahkan pelayanan satu pintu serta penanganan perkara melalui internet telah dilakukan, nyatanya masih ada saja sejumlah hakim dan pejabat peradilan yang terkena OTT, hal itu menunjukkan bahwa jauh lebih mudah membina ternak ketimbang manusia, jelas Hatta Ali kepada.

"Saya sadar bahwa saya sebagai manusia biasa juga tidak sempurna, namun saya siap mengundurkan diiri jika kedepan masih saja ada Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia yang terkena OTT. Hal ini berarti orang yang saya percaya itu, tidak lagi menjaga kehormatan lembaga MA dan saya sebagai pucuk pimpinan nya. jabatan ini hanyalah sebagai amanah, bukan untuk dibawa sampai keliang kubur," ujar Hatta Ali.

Dalam kesempatan tersebut Ketua MA Hatta Ali juga berharap, agar para insan pers bisa menyajikan berita yang berimbang, jangan mengikuti gaya pemberitaan media online detik.com yang acap kali salah dalam menyajikan berita, karena masih saja mengungkap data yang lama yang sudah basi.

"Dalam acara ini saya berharap dari media detikcom bisa hadir, agar saya bisa memberikan kesempatan sepuasnya kepada detik,com bertanya, tapi kenapa justru tak mau hadir, padahal saya sangat tekankan kepada pihak Humas agar nomor satu paling saya harapkan wartawan detikcom bisa hadir." Ppgkas Hatta Ali.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2