JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA dan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati resmi melaporkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, ke Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/8) kemarin. Laporan diterima oleh Aiptu Tukiman, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan diterima oleh Aiptu Tukiman, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, serikat pers republik indonesia (SPRI) bersama PPWI diketahui juga telah menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan delik Tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam laporannya, Wilson menyampaikan bahwa oknum pengurus Dewan Pers diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni menyebarkan fitnah dan menghina organisasi serta media-media yang tergabung dalam jaringan media online PPW ke berbagai instansi dan kalangan.
"Melalui suratnya beenomor 371/DP/K/VII/2018 ke berbagai instansi pemerintah dan swasta, baik di pusat maupun ke daerah-daerah, pengurus Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan kawan-kawan telah melakukan penghinaan terhadap PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya serta puluhan ribu media-media se-Indonesia," ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Dalam suratnya itu, lanjut Wilson, Dewan Pers mengatakan bahwa PPWI termasuk dalam kelompok organisasi pewarta (red - wartawan) abal-abal. "Dewan pers menyebutkan di surat edarannya itu bahwa PPWI sebagai kelompok organisasi pewarta abal-abal, pemeras pejabat, pemda dan perusahaan. Dia juga mengatakan kita sebagai penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers, dan kelompok wartawan yang menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers," imbuh trainer ribuan anggota TNI/Polri, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu menyesalkan tindakan Dewan Pers.
Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 Juli 2018 lalu, yang dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk ke pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan di seluruh tanah air. Dalam surat yang ditandatangani oleh Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers itu, dikatakan bahwa, "Di Indonesia banyak orang mendirikan media bukan untuk tujuan jurnalisme, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan berita, tapi dalam praktek abal-abal. Media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan pemerasan terhadap orang, pejabat, pemerintah daerah, maupun perusahaan."
Di bagian lain surat sepanjang tiga halaman tersebut, Dewan Pers juga menuduh media-media di jaringan media online PPWI sebagai abal-abal dan penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers di Indonesia, dan sebagai orang-orang yang mengaku sebagai wartawan tapi menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers.
"Apa isi kepalanya si oknum Ketua Dewan Pers itu, hingga sebrutal ini menyatakan organisasi PPWI (red - bersama beberapa organisasi pers lainnya) senista itu? Di ajak bersidang di pengadilan, sudah 10 kali sidang tidak pernah mau hadir, malah memilih cara biadab dalam menghadapi masalah pers di negeri ini. Manusia beradab dan cerdas memilih cara yang benar, sesuai koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan, di pengadilan tempatnya, bukan sebar fitnah," kata lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu dengan nada geram.
Merespon surat berisi fitnah dan penghinaan yang turut disebarkan oleh kaki-tangan Dewan Pers, yakni PWI ke kantor-kantor pemerintah di daerah-daerah, juga melalui jejaring sosial, WhatsApp group, dan perangkat elektronik lainnya, Ketua Umum PPWI Nasional itu melaporkan dugaan tindak pidana oknum Dewan Pers ke pihak berwajib. "Hari ini, usai sidang PMH terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat tadi, saya bersama Ibu Kasihhati, Ketua Presidium FPII, melaporkan Yosep dan kawan-kawan ke Polsek Metro Gambir, yang kemudian diarahkan laporan resminya ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Wilson.
Ketika ditanyakan soal pasal yang bakal digunakan untuk menjerat Yosep, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini mengatakan bahwa itu urusan polisi dalam menetapkan pasal pidananya. "Itu kewenangan polisilah yang menentukan pasalnya. Namun, yang pasti akan terkait dengan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan karena suratnya menyebar melalui jaringan elektronik, maka juga pasti terkait dengan UU ITE, pasal 45 junto pasal 27 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun yaa," beber pria yang selalu tampil berkopiah di depan publik ini. HWL/Red/bh/sya) |