Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNG
Khawatir Sakit Anaknya Tambah Parah, Ibunda Dendy Kunjungi Rutan Guntur
Monday 07 Jan 2013 14:21:43
 

Dendy Prasetya (DP), saat keluar dari Gedung KPK seusai diperiksa.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Elzarita, Ibu dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana IT Tsanawiyah dan kitab suci Alquran, Dendy Prasetya mengaku tak menyangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan anaknya itu. Sebab kata Elza anaknya masih dalam keadaan sakit. Ia khawatir retak tulang kaki anaknya akan tambah parah, sebab saat ditahan KPK, Jumat (4/1) kaki anaknya menggunakan sembilan pen akibat kecelakaan beberapa waktu lalu.

Elza adalah orang yang mempunyai duka mendalam dalam mingu-minggu ini. Sebab, selain anaknya, sang suami, Zulkarnain Djabbar saat ini juga berada dalam jeruji besi tahanan KPK di Guntur. Tapi, katanya, mau tidak mau ia harus mengikhlaskan suami dan anaknya ditahan KPK dalam perkara yang sama. "Namanya anak lagi kurang sehat ya. Pengennya kalau sudah sehat (tidak apa ditahan). Tapi ngak apa-apa. Harus dijalani semua," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Pernyataan Elzarita ini disampaikan setelah ia menjenguk Dendy dan suaminya, Zulkarnaen (tersangka kasus yang sama) di Rutan Guntur milik Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya yang terletak di Setia Budi, Jakarta Selatan.

Elzarita tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:15 WIB sebelum ia bertolak ke Rutan Guntur. Sekitar 35 menit kemudian, ia pun kembali ke gedung lembaga antikorupsi ini bersama empat penasehat hukumnya.

Kepada wartawan, Elzarita mengatakan ia meminta do'a dan dukungannya agar kasus yang membelit keluarganya ini segera selesai. Namun saat ditanya apakah dirinya mengetahui aliran dana proyek tersebut, Elzarita mengklaim tidak tahu menahu. "Saya kurang tahu. Bukan kapasitas saya, tidak disitu. Kami (urusannya) beda-beda ya, Dendy beda dan Bapak (Zulkarnaen) beda," simpulnya.

Ia hanya meminta kemurahan hati KPK agar KPK untuk mengizinkan anaknya diperiksa di dokter spesialis. Meski peluang ini kecil, ia pun meminta untuk bisa membawakan obat-obatan untuk kesembuhan putranya. "Alhamdulillah semua sudah siap. Sudah disiapkan," ucap perempuan yang mengenakan kerudung ungu, baju hitam dan berkacamata ini.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al-quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama. (bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus PNG
 
  KPK Akan Periksa Priyo Budi Santoso
  Khawatir Sakit Anaknya Tambah Parah, Ibunda Dendy Kunjungi Rutan Guntur
  Darmono: Kepolisian di Sana Siap Melakukan Deportasi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2