Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Jatim
Khofifah Lolos Jadi Kandidat Cagub Jatim 2013
Thursday 01 Aug 2013 05:12:18
 

Calon Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) akhirnya menjadi peserta Pemilukada Jatim 2013.

Pasalnya, pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada tiga komisioner KPU Jatim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno.

Dalam Rapat pleno yang dihadiri oleh segenap Komisioner KPU, ada beberapa keputusan yang dituangkan, salah satunya adalah mengakomodir pasangan Berkah sebagai salah satu peserta dalam pemimpin Jatim.

"Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nomor 4 kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja. Kemudian memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dalam jumpa pers dikantor KPU, Jakarta, Rabu malam (31/7).

Husni juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan Pembinaan dan Supervisi kepada KPU Jatim. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya membuat soliditas kuat antar sesama penyelenggara Pemilu.

"Melakukan supervisi kepada anggota KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas Internal di KPU. Kemudian mengembalikan jabatan 3 orang anggota KPU Jawa timur yang mendapat pemberhentin sementara, setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilu Gubernur di Jawa Timur," pungkas Husni.

Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh 5 Komisioner KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Hadar Navis Gumay, Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Juri Ardiantoro.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2