Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Agung
Kinerja Ketua MA Patut Dipertanyakan
Friday 23 Dec 2011 22:10:03
 

Ketua MA Harifin Andi Tumpa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi banyak perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Ketua MA Harifin Tumpa diminta untuk menggerakkan seluruh hakim agung membuat target penyelesaian perkara.

"Dia (Ketua MA-red) seharusnya menegur hakim agung yang menunggak perkara. Jangan hanya bisa mengeluh soal banyaknya perkara yang belum diselesaikan,” kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (23/12).

Selain membuat target penyelesaian perkara, MA juga perlu melakukan sistem reward dan punishment bagi hakim agung yang menyelesaikan dan tidak menyelesaikan perkara. Pihaknya juga merasa perlu mempertanyakan kinerja Harifin Tumpa, karena belasan ribu perkara yang menumpuk di lembaganya.

“Kinerja Ketua MA juga patut dipertanyakan. Harifin Tumpa belum tentu menyelesaikan semua perkara yang ditanganinya Tapi target penyelesaian perkara itu, seperti buah simalakama. Kalau sekedar memenuhi target, saya khawatir nanti hakim agung jadi petugas stempel dengan mengabaikan kualitas putusan,” imbuh Emerson.

Sebelumnya, pada 2006 hanya ada 6.000 perkara yang masuk. Kemudian pada 2010, meningkat hingga 13.450 perkara. Banyaknya perkara yang menumpuk itu, akibat masih banyak hakim agung yang kurang cermat dan secara formal banyak perkara yang sebenarnya tidak layak ditangani, tetapi malah tetap dimasukkan ke MA. Hal inilah yang menyebabkan banyak perkara yang sebenarnya secara formal tidak layak ditangani, tetap masuk ke MA.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2