Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Kita Harus Tindak Tegas Kekerasan Verbal dan Fisik Kepada Wartawan
Tuesday 05 Mar 2013 23:47:44
 

Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia sedang menghadapi tahun politik menjelang Pemilu 2014. Media memiliki peran besar sebagai media kontrol dan pengawasan proses pemilu, pelayanan publik. Di sisi lain, ternyata peran besar itu membawa risiko besar akan tindakan kekerasan.

"Sebagai fungsi kontrol, pengkritik, posisi media sangat riskan. Bisa terjadi kekerasan verbal, dan non verbal," ungkap Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3).

Kekerasan itu disebabkan karena banyak aktor politik yang berkepentingan dalam pemilu merasa terganggu oleh pemberitaan media yang mengancam kepentingannya.

"Akan ada peningkatan kekerasan pada wartawan menjelang pemilu. Oleh karena itu kita harus tindak tegas kekerasan verbal dan fisik kepada wartawan," ungkapnya

Sedangkan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengharapkan agar perusahan media memberikan perlindungan kepada jurnalis ketika terjadi kekerasan. "Perusahan media menjadi pihak pertama yang bertanggungjawab atas keselamatan jurnalisnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, Minggu (25/11), menyatakan akibat seringnya para wartawan dijadikan korban kekerasan, hal itu semakin menunjukkan profesi jurnalis di tanah air tergolong rawan perlindungan.

Sejumlah kasus naas pada wartawan itu pun, katanya, akan terus membuat pekerjaannya di lapangan berpotensi tidak aman sekaligus berisiko menghadapi ancaman berbagai pihak, atas setiap upayanya baik dalam menggali maupun memberitakan peristiwa sesuai azas kebenaran dan fakta-fakta.

“Jadi, ini memang menggetirkan dan tentu saja memerlukan keprihatinan besar khususnya dari aparat penegak hukum, untuk lebih meningkatkan perlindungan kepada wartawan yang meliput kasus-kasus tertentu,” ujar Syahganda.

Selain itu, Syahganda mengharapkan, elemen kemasyaratan dan pihak lainnya harus pula mendudukkan profesi wartawan melalui penghormatan dan sikap bersahabat, di samping menghargai dengan sikap obyektif terkait peran jurnalistik yang dipukul para awak media saat meliput peristiwa ataupun kasus.

“Siapa saja dan pihak apa pun harus mampu menempatkan pekerjaan wartawan dalam prinsip keleluasaan dan kemuliaan tugas, demi mengungkap suatu kebenaran yang menyertai peristiwa. Karena itu, pofesi mulai ini harus dijunjung tinggi serta didukung keberadaannya di tengah masyarakat dan bangsa,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya mengganggu atau merusak kegiatan kewartawanan merupakan cermin kerusakan moral, selain dipandang hambatan bagi adanya kebebasan berekspesi yang dilindungi negara serta diakui oleh nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat Indonesia.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2