Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
2019-05-12 06:09:54
 

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(Foto: @Fahrihamzah)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan pembatalan pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menuai sorotan.

Salah satu pihak yang kritis terkait hal ini adalah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurutnya, sikap tarik ulur yang dilakukan aparat terkait menjadi bukti hukum di Indonesia belum sepenuhnya berjalan baik.

"Pembatalan panggilan, pembatalan cekal dan semua yang maju mundur hanya menunjukkan bahwa hukum kita diatur segelintir orang," kata Fahri Hamzah di akun Twitternya, Sabtu (11/5).

Bahkan yang lebih mirisnya, Fahri yang juga sebagai penggagas Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) ini menduga jika hukum saat ini tak hanya diatur beberapa orang saja, melainkan juga telah dipegang kendali oleh kekuatan tertentu.

"(Hukum) Diatur pakai uang atau otot. Siapa yang kuat (berarti) aman. Siapa yang lemah punah, hukum pandang bulu," tandasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencekalan itu berkaitan dengan proses hukum terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoax dan makar.

Namun baru-baru ini Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) telah mengeluarkan surat pembatalan pencekalan Kivlan Zen dengan surat bernomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim.(dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2