JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Koalisi Masyarakat Sipil segera mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Intelijen. Titik berat dari upaya hukum ini adalah pasal 25 yang mengatur soal rahasia negara dari UU itu. Ketentuan itu dianggap paling berbahaya, karena merupakan pasal karet.
Langkah hukum ini akan dilakukan dengan mendaftarkan permohonan itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/11) pekan depan. Selain pasal 25 itu, ada lagi 10 pasal yang dianggap juga berbahaya bagi kehidupan masyarakat sipil.
"Ada 11 pasal yang akan kami mohonkan untuk diujimaterialkan. UU itu bersifat UU subversif, jadi bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan penguasa. Ini yang kami maksudkan berbahaya," kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).
Menurut dia, UU Intelijen ini merupakan ganti dari UU Subversif yang pernah diberlakukan di Indonesia. Produk hukum itu sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Padahal, Malaysia sendiri telah mencabut Internal Security Act (UU Keamanan Internal) yang terkait dengan ketentraman dan ketertiban serta stabilitas keamanan negara.
"Sungguh aneh dan mengada-ada, Malaysia yang sistem di bawah Indonesia saja telah mencabut ISA. Indonesia kok malah membuat UU Intelijen yang isinya hampir sama dengan ISA. UU Intelijen merupakan titik balik dari perkembangan demokrasi Indonesia, jelas Nurkholis.
Sementara Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Pasal itu di antaranya kewenangan intelijen melakukan penangkapan dengan alasan menggali informasi. Aturan lainnya yang ditolak adalah BIN dibolehkan ikut melakukan interogasi bersama polisi sebagai penegak hukum.
Menurut Al Araf, BIN seharusnya tidak memiliki kewenangan menggali informasi. BIN hanya cukup melakukan koordinasi dan aparat penegak hukum lainnya. Aturan BIN berwenang melakukan penyadapan hanya merujuk pada UU Intelijen. Padahal, MK memutuskan bahwa kewenangan menyadap harus diatur dalam UU tentang penyadapan.
Kriteria informasi intelijen juga tidak dibahas secara rinci dalam UU intelijen. Isu pertahanan dan keamanan serta ancaman ketahanan ekonomi masuk dalam informasi intelijen. UU Intelijen ini, boleh dikatakan sebenarnya UU tentang Badan Intelijen Negara, tandas dia.
Permohonan uji material akan diajukan koalisi yang terdiri atas LBH Jakarta, Elsam, Imparsial, dan AJI. Permohonan ini juga akan dimohonkan secara perorangan. Sejumlah pengacara siap untuk maju untuk memperkuat tim kuasa hukum koalisi. Merek antara lain Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winata, Hendardi, Taufik Basari, Wahyudi Djafar, dan lainnya.(dbs/wmr)
|