Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Radikalisme
Komik Tangkal Teroris Diluncurkan
Friday 09 Sep 2011 19:04:28
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bahaya radikalisme yang mengarah kepada tindak pidana terorisme, tak lagi dianggap sepele. Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan terorisme dan isu-isu radikalisme dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satunya dilakukan dengan komik.

Dalam rangka memperingati tujuh tahun peristiwa Bom Kedubes Australia, sebuah LSM bernama Lazuardi Birru meluncurkan sebuah komik grafis yang bercerita tentang kisah seputar aksi teror bom yang terjadi di Tanah Air beberapa tahun terakhir ini. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda akan bahaya radilisme dan terorisme.

"Peluncuran komik ini dimaksudkan agar masyarakat terutama generasi muda mengetahui makna jihad yang sebenarnya dan juga sebagai upaya preventif dan edukatif terhadap meluasnya paham radikalisme dan terorisme di kalangan generasi muda," ujar Perwakilan Lazuardi Birru, Praga Adidatama saat peluncuran komik tersebut di Jakarta, Jumat (9/9).

Komik itu sendiri berjudul Kutemukan Makna Jihad yang bercerita tentang kisah mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abas, korban bom Kedubes Australia 2004 Iwan Setiawan dan seorang pelaku bom bunuh diri JW Mariiot Dani Dwi Permana pada 2009 lalu.

Praga berharap dengan peluncuran komik ini dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda mengenai aksi terorisme. Seluruh elemen masyarakat termasuk media harus mewaspadi aksi terorisme. “Setiap aksi terorisme menimbulkan penderitaan bangsa. Apalagi korban serta keluarga korban,” tandasnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Radikalisme
 
  HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
  Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
  MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
  Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
  Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2