Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Israil
Komisi I Anggap Larangan WNI ke Israel Tidak Rasional
2018-06-04 15:49:54
 

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.(Foto: arief/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI mempertanyakan keputusan Israel yang melarang pelancong berpaspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki wilayah Israel. Pasalnya, alasan yang dicantumkan Israel tidak rasional. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diminta untuk mengambil langkah tegas dan mempertanyakan kebijakan ini kepada pemerintah Israel.

"Tidak ada alasan mendasar Israel menolak pemberian visa bagi WNI yang berkunjung ke Kota Yerusalem. Kemenlu secepatnya harus mendesak Israel mencabut larangan tersebut, karena akan ada banyak pihak yang dirugikan, termasuk bisnis biro perjalanan," tegas Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, usai rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyarankan Kemenlu agar sementara ini mencarikan alternatif bagi para turis Indonesia yang ingin berkunjung ke Israel terutama untuk beribadah.

Hal senada dituturkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra. Ia pun menilai larangan tersebut tidak rasional. "Hak mereka untuk melarang, tetapi tentu saja harus memiliki dasar hukum yang kuat kenapa mereka melarang. Kalau seperti ini kan harus dipertanyakan. Pemerintah harus menyikapinya secara tegas," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai, pada dasarnya setiap warga negara di dunia ini bebas bepergian kemanapun, asalkan menggenggam paspor dan visa yang sesuai. Sebelumnya pemerintah Israel menyatakan melarang turis Indonesia berkunjung dan beribadah ke Israel terhitung tanggal 9 Juni nanti.(eps/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2