Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Petani
Komisi I DPRD Kaltim Dengar Pendapat dengan Kelompok Tani Tambak Sepatin
2019-12-26 19:48:20
 

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Kelompok Tani Tambak udang Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (18/12). Pertemuan membahas kerugian akibat dugaan limbah PT Pertamina Hulu Mahakam dan menyebabkan petani tak lagi bisa panen udang.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah petani tambak yang tergabung dalam kelompok tani tambak udang desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/12).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin berkeinginan agar Komisi I bisa menuntaskan masalah dampak kerugian yang diterima petani di desa tersebut akibat lahan tambaknya tercemar limbah perusahaan dan tak bisa mencari nafkah lagi.

"Harapan kami bisa clear, saya tahu persis bagaimana penderitaan petani tambak apalagi sampai tak dapat mencari nafkah lagi. Apalagi sejak 2003 dapatnya mereka rasakan, padahal untuk membuat lahan tambak perlu satu tahun menggarap, lalu musnah begitu saja," terang Jahidin saat memimpin rapat.

Rapat dengan Agenda tunggal membahas tuntutan ganti rugi lahan
Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kaltim, Kamus (19/12).

Rapat yang diikuti oleh sejumlah anggota kelompok tani yang mengatasnamakan Majelis Perjuangan Rakyat (MAPERA), Jahidin mengatakan bahwa akan mengundang pihak terkait untuk didengar keterangannya.

"Sesuai harapan petani agar ditindaklanjuti maka kami dari Komisi I akan mengundang pihak terkait terutama perwakilan perusahaan yang dapat mengambil kebijakan, juga Camat, RT, Kepala Desa, DLH dan petani tambak untuk mencarikan solusinya," ujar Jahidin.

Usai rapat Jahidin mengatakan bahwa d sebagai informasi bahwa atas laporan yang diterima komisi I, terjadi pencemaran lahan tambak milik masyarakat petani tambak udang di RT 04 Desa Sepatin yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (dulu PT Total Indonesia).

"Sehingga Petani yang mulai menambak sejak 1982 dengan surat kepemilikan tanah resmi dari RT dan Camat Anggana namun sejak adanya eksploitasi oleh perusahaan tersebut mengakibatkan petani kehilangan harapan hidup dari tambak akibat pencemaran berat dan menyebabkan tak lagi bisa panen udang," pungkas Jahidin.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2