SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah petani tambak yang tergabung dalam kelompok tani tambak udang desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/12).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin berkeinginan agar Komisi I bisa menuntaskan masalah dampak kerugian yang diterima petani di desa tersebut akibat lahan tambaknya tercemar limbah perusahaan dan tak bisa mencari nafkah lagi.
"Harapan kami bisa clear, saya tahu persis bagaimana penderitaan petani tambak apalagi sampai tak dapat mencari nafkah lagi. Apalagi sejak 2003 dapatnya mereka rasakan, padahal untuk membuat lahan tambak perlu satu tahun menggarap, lalu musnah begitu saja," terang Jahidin saat memimpin rapat.
Rapat dengan Agenda tunggal membahas tuntutan ganti rugi lahan
Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kaltim, Kamus (19/12).
Rapat yang diikuti oleh sejumlah anggota kelompok tani yang mengatasnamakan Majelis Perjuangan Rakyat (MAPERA), Jahidin mengatakan bahwa akan mengundang pihak terkait untuk didengar keterangannya.
"Sesuai harapan petani agar ditindaklanjuti maka kami dari Komisi I akan mengundang pihak terkait terutama perwakilan perusahaan yang dapat mengambil kebijakan, juga Camat, RT, Kepala Desa, DLH dan petani tambak untuk mencarikan solusinya," ujar Jahidin.
Usai rapat Jahidin mengatakan bahwa d sebagai informasi bahwa atas laporan yang diterima komisi I, terjadi pencemaran lahan tambak milik masyarakat petani tambak udang di RT 04 Desa Sepatin yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (dulu PT Total Indonesia).
"Sehingga Petani yang mulai menambak sejak 1982 dengan surat kepemilikan tanah resmi dari RT dan Camat Anggana namun sejak adanya eksploitasi oleh perusahaan tersebut mengakibatkan petani kehilangan harapan hidup dari tambak akibat pencemaran berat dan menyebabkan tak lagi bisa panen udang," pungkas Jahidin.(bh/gaj) |