Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
Komisi I Minta KPU dan KPI Lakukan Pengawasan Penyiaran Iklan Pemilu
Saturday 09 Feb 2013 09:20:47
 

Anggota Komisi I, Evita Nursanti saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI meminta agar KPU dan KPI melaksanakan fungsi pengawasan penyiaran iklan pemilu secara optimal. Untuk itu, KPU dan KPI akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dewan Pers guna membahas peraturan penyiaran kampanye pemilu di media massa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kerja Komisi I dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di gedung DPR RI, Jum'at (8/2).

Anggota Komisi I Evita Nursanti menginginkan KPU dan KPI untuk saling berkoordinasi dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, dan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar. “Kita lihat masih ada iklan partai politik di media massa. Ini masih dilanggar. Ke depan, sanksinya harus dipertegas," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua KPU Husni Kamil Manik berjanji akan menelaah apakah iklan yang memuat tokoh parpol melanggar atau tidak. Sejauh ini, KPU tak bisa memberi sanksi pidana terkait pelanggaran itu. "Sanksinya hanya penghentian kampanye. Kewenangan sudah dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2012 dan PKPU No 1 Tahun 2012," kata Husni.

Husni mengakui, penyiaran kampanye di media massa perlu diatur agar tak memantik sengketa. Apalagi mayoritas media swasta dipunyai politikus. Ekornya, tak jarang media memasarkan kepentingan politis sang pemilik.

"Kami sangat terbantu dengan kerja sama KPI. Tentu ini akan lebih tertib jika ada aturannya," ujar Husni.

Menurut dia, secara umum, aturan kampanye sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, juga dalam peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU bahkan lebih spesifik mengatur penyelenggaraan kampanye di media massa.

Ketua KPI Mochamad Riyanto mengaku telah membentuk desk penyiaran besama KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengatur kampanye di media pada 31 Januari lalu. "Kampanye dibolehkan selama 21 hari sebelum masa tenang, 3 hari sebelum Pemilu. Masa tenang tidak boleh iklan media massa dan rapat umum," tutur Husni.

Terkait sanksi untuk media yang melanggar, KPI mengakui, tak punya sanksi berat. Sanksi dari KPI hanya berupa pengurangan durasi jam siaran atau penghentian sementara. Pencabutan izin siaran harus diputuskan pengadilan.(as/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi I
 
  Komisi I Akan Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI
  Dana USO Jangan Salah Arah
  Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
  Kemenkominfo Harus Tinjau Ulang Akuisisi XL dan AXIS
  Kasus Cebongan Momentum Balik Perkuat Disiplin Prajurit
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2