Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Islam
Komisi I akan Verifikasi Soal Masjid Pemerintah yang Terpapar Radikalisme
2018-07-13 10:00:45
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi, menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran dari temuan hasil penelitian beberapa lembaga yang melaporkan terkait terungkapnya dugaan masjid di lingkungan BUMN, kementerian, dan lembaga yang terpapar radikalisme.

"Kita akan pastikan terlebih dahulu dalam rapat dengan Badan Intelijen Nasional (BIN), apakah kesahihan data ini benar adanya karena kami sendiri memang tidak ingin kekuatan radikalisme ini menguat di lingkungan aparatur negara," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Politisi Partai Golkar ini mengaku bahwa saat ini tidak bisa terlalu memberikan respon yang terlalu reaktif dan memberitahu bahwa hal pertama yang akan dilakukan adalah melakukan verifikasi.

"Justru dengan dinamika yang sekarang, oleh karenanya paling pertama kami ingin menanyakan apakah survei penelitian ini memang formal adanya dan kiranya hasil tersebut kami ingin konfirmasi lagi sejauhmana BIN tahu persoalan ini," jelas politisi yang telah dua periode menjabat di parlemen.

Diketahui sebelumnya bahwa masyarakat digegerkan oleh hasil temuan Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bahwa 41 dari 100 masjid di lingkungan pemerintahan telah terpapar radikalisme. Kebanyakan cara yang dilakukan adalah melalui ceramah-ceramah dan khutbah jumat.(eps/sc/DPR/bh/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2