Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Komisi II DPR Pastikan Bahas Perppu Pilkada dan Pemda
Friday 16 Jan 2015 21:20:39
 

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta(Foto: rizka/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI dipastikan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu no.2/2014 atas perubahan terhadap UU no.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pemandangan Umum menanggapi keterangan pemerintah, sembilan fraksi menyatakan siap melanjutkan pembahasan. Sementara Fraksi Partai Gerindra masih meminta waktu satu hari sebelum menyampaikan jawaban secara resmi.

"Paling penting dalam rapat kerja kali ini kita memutuskan pembahasan terhadap dua Perppu dan RUU Pilkada sehingga dapat kita selesaikan dalam masa sidang ini. Jangan dianggap sudah kiamat dunia ini, semua bisa kita selesaikan demi bangsa dan negara," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menekankan penuntasan pembahasan Perppu diperlukan untuk menjawab pertanyaan banyak pihak terkait pelaksanaan Pilkada 2015. "FPDIP berharap agar usulan ini dapat respon positif dari fraksi-fraksi, DPD dan pemerintah dengan satu harapan agar tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015 dapat segera dilaksanakan sesuai rencana," ujar dia.

Sementara itu anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar menyampaikan informasi menarik yang patut dicatat publik. "Perppu ini dikeluarkan sesaat setelah UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditandatangani oleh presiden. Seluruh materinya dicabut padahal presiden turut membahasnya bersama DPR," kata dia.

Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan penetapan RUU yang mengesahkan kedua Perppu menjadi penting sebagai jaminan terwujudnya prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut kostitusi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi," demikian Yasonna yang dalam rapat didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo. (iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2